Padang, Kliksumbar – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen senilai sekitar Rp34 miliar di lingkungan Bank Negara Indonesia (BNI) Padang terus bergulir. Perkara ini mencuat ke ruang publik karena melibatkan figur pejabat daerah aktif serta nilai kerugian negara yang dinilai sangat besar.
Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Padang mengaitkan nama BSN yang tercatat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat aktif dengan kasus tersebut. BSN ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi manipulasi jaminan KMK dan bank garansi yang berkaitan dengan fasilitas pembiayaan kepada PT Benal Ichsan Persada.
Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024. Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk pengumpulan dokumen dan penggeledahan untuk menelusuri alur pembiayaan serta potensi kerugian negara.
Kejaksaan Negeri Padang menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan tersebut dilakukan setelah BSN tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang sah. Langkah itu diambil meskipun BSN tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang untuk menguji keabsahan status tersangkanya.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, menjelaskan bahwa penetapan DPO telah memenuhi seluruh ketentuan formil. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan bukan tanpa dasar.
“Sejak 22 Januari 2026, status DPO kami tetapkan karena syarat formilnya telah terpenuhi,” ujar Budi, Selasa (27/1/2026).
Menurut penyidik, sikap tidak kooperatif tersangka menjadi salah satu pertimbangan penting. Penyidik menilai ketidakhadiran BSN dalam pemeriksaan berpotensi menghambat proses pengungkapan perkara yang membutuhkan ketelitian tinggi.
Di sisi lain, perkembangan kasus ini turut memantik perhatian mahasiswa dan masyarakat sipil. Sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi OKP Sumbar Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BNI Area Padang dan Kantor Kejaksaan Negeri Padang. Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Sumatera Barat, M. Ichsan, menilai kasus kredit bermasalah tersebut harus diusut tuntas karena menyangkut dana publik. Ia menegaskan bahwa BNI sebagai BUMN memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“BNI mengelola dana rakyat. Jika ada dugaan kredit bermasalah puluhan miliar, maka pengusutannya harus terbuka dan tidak boleh tebang pilih,” ujar Ichsan.
Sementara itu, Ketua Pergerakan Mahasiswa Sumatera Barat (PEMA Sumbar), Tama Saputra, menilai besarnya nilai kredit menunjukkan adanya proses pengambilan keputusan yang melibatkan lebih dari satu pihak.
“Secara sistem perbankan, kredit sebesar itu tidak mungkin diputuskan satu orang. Aparat harus berani mengurai peran setiap pihak yang terlibat,” jelasnya.
Penggeledahan yang telah dilakukan penyidik disebut menjadi bagian penting dalam upaya pembuktian. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil analisis terhadap dokumen dan barang bukti yang disita. Meski belum seluruh informasi dipublikasikan, aparat memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat pun terus mengikuti perkembangan perkara ini, mengingat nilai kerugian negara yang besar serta posisi BSN sebagai pejabat daerah aktif. Publik berharap proses hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan tuntas hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum. (***)











