Tanah Datar, – Balerong Adat Nagari Gurun mencatat momentum penting pada Selasa, (9/9/2025).

Di hadapan Camat Sungai Tarab, Babinsa, serta masyarakat, Wali Nagari Gurun, Elmas Dafri, menandatangani perjanjian dengan Pemuda Parik Paga Nagari Gurun.

Kesepakatan tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi memuat 10 butir janji keras yang mengikatnya.

Pada butir terakhir, ia bahkan menyatakan siap dilengserkan jika mengingkari.

Sejak mencalonkan diri, Elmas Dafri sudah berjanji berdomisili di Nagari Gurun sesuai Perda.

Namun hingga awal September 2025, ia belum juga menetap.

Karena itu, pemuda memberikan batas waktu 15 hari kerja sejak 2 September 2025 untuk memenuhi janji tersebut.

Lebih lanjut, kesepakatan juga menutup celah lama yang meresahkan warga.

Transparansi Dana Desa dan BUMNag wajib dibuka sepenuhnya.

Selain itu, keputusan Musnag tidak boleh diganti sepihak.

Pemuda juga menegaskan, adu domba Ranah-Rantau serta politisasi pemerintahan nagari harus dihentikan segera.

Kesepakatan berikutnya melarang pemakaian rekening pribadi untuk menampung dana publik atau sumbangan perantau.

Audit dana nagari dan BUMNag juga harus dilakukan.

Poin terpenting, Elmas Dafri berjanji siap dilengserkan jika melanggar satu saja dari perjanjian tersebut.

Pemuda Parik Paga Nagari Gurun menyebut dokumen ini sebagai tali pengikat komitmen.

“Janji bukan hanya kata-kata. Kalau ingkar, turun,” ujar seorang perwakilan pemuda usai acara.

Momentum di Balerong Adat ini menjadi titik balik hubungan pemerintah nagari dan masyarakat.

Kini, publik menunggu bukti nyata: apakah Elmas Dafri mampu menjaga integritas atau justru melanggar janji yang ia tandatangani. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *