Padang, Kliksumbar – Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi.

Kasus tersebut berkaitan dengan distribusi semen pada salah satu bank plat merah.

Penetapan tersangka dilakukan Kejari Padang menjelang akhir tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, SH, MH, menyampaikan penetapan tersebut di Padang.

Ia menjelaskan, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan intensif.

Tersangka pertama berinisial BSN menjabat Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada.

BSN menjabat dalam periode 2013 hingga 2020. Ia juga adalah anggota DPRD Sumbar.

Penyidik menetapkan BSN melalui SK Kajari Padang Nomor TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025.

Surat penetapan tersebut terbit pada 29 Desember 2025.

Koswara menjelaskan, BSN mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan kredit.

“BSN ditetapkan sebagai tersangka karena mengajukan agunan fiktif,” ujar Koswara.

Selain BSN, penyidik menetapkan tersangka berinisial RA.

RA menjabat Senior Relationship Manager bank plat merah periode 2016 hingga 2019.

Penyidik menetapkan RA melalui SK Kajari Padang Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025.

Selanjutnya, penyidik menetapkan tersangka berinisial RF.

RF menjabat Relationship Manager bank plat merah periode 2018 hingga 2020.

Penetapan RF tertuang dalam SK Kajari Padang Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025.

Koswara menjelaskan, kasus bermula dari pengajuan Delivery Order semen oleh BSN.

Pengajuan tersebut mensyaratkan adanya jaminan bank.

Ia menegaskan, RA dan RF tidak teliti meneliti persyaratan jaminan.

“RA dan RF tidak teliti dalam meneliti persyaratan garansi bank,” jelasnya.

Kelalaian tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara cukup besar.

Berdasarkan hasil LHP BPKP, kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik memanggil ketiganya sebagai saksi.

Namun, hanya RF yang memenuhi panggilan penyidik.

Sementara BSN dan RA kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Koswara menyebut BSN dan RA sudah tiga kali tidak hadir.

Meski demikian, penyidik tetap menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Penyidik akan memanggil kembali ketiganya pada 5 Januari 2026.

Penyidik memanggil ketiganya kembali dengan status tersangka.

Selain itu, Kejari Padang telah menyita sejumlah barang bukti.

Penyidik menyita dokumen di rumah dan kantor BSN.

Penyitaan juga dilakukan di kantor notaris dan BPN Dumai.

Selain itu, penyidik menyita dokumen bank di Pekanbaru.

“Penyidik juga menyita uang Rp17,55 miliar untuk memperkuat penyidikan,” tegasnya. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *