Padang, Kliksumbar – Mantan Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen, mendesak penyidik Polresta Padang segera mengambil tindakan tegas terhadap dua tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan cek kosong senilai lebih dari Rp1 miliar.

Kedua tersangka berinisial DM dan SP telah berstatus tersangka sejak Januari 2026. Namun hingga kini, keduanya masih beraktivitas seperti biasa. Kondisi tersebut dinilai merugikan pelapor dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kuasa hukum pelapor, Guntur Abdurrahman, meminta aparat penegak hukum segera melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, status tersangka tidak boleh berhenti pada tahap administratif.

Kronologi Dugaan Kerugian Rp1 Miliar

Kasus ini bermula saat Amnasmen diajak bergabung dalam perusahaan pengembangan perumahan yang dikelola kedua tersangka.

Dalam kerja sama tersebut, Amnasmen menyetor modal lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, ia turut membantu pengurusan operasional dan perizinan perusahaan selama lebih dari empat tahun.

Namun kemudian, Amnasmen mengaku menemukan sejumlah fakta yang berbeda dari kesepakatan awal.

Menurut pihak pelapor, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki kekuatan modal sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya. Dugaan itu muncul setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen perusahaan.

Selain itu, modal yang tercantum dalam akta perusahaan diduga hanya bersifat administratif dan tidak didukung aset maupun kemampuan finansial yang memadai.

Dugaan Cek Kosong Jadi Pemicu Laporan Polisi

Karena kondisi tersebut, Amnasmen memutuskan mengakhiri keterlibatannya dalam perusahaan.

Selanjutnya, kedua pihak disebut memiliki kewajiban mengembalikan penyertaan modal milik korban beserta nilai pengembangannya.

Namun sebagian pembayaran yang diterima korban diduga menggunakan cek kosong. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian yang signifikan.

Atas peristiwa itu, laporan pidana diajukan ke Polresta Padang pada 2024. Setelah melalui proses penyidikan, DM dan SP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pelapor Minta Penahanan Tersangka

Guntur Abdurrahman menilai terdapat alasan hukum yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Menurutnya, kedua tersangka diduga beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik selama proses pemeriksaan.

Selain itu, pihak pelapor mengkhawatirkan kemungkinan terulangnya perbuatan serupa karena keduanya masih menjalankan aktivitas perusahaan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada pihak lain yang mengaku mengalami kerugian dengan pola yang hampir sama,” kata Guntur.

Pihak korban juga menilai belum terdapat itikad baik untuk menyelesaikan kerugian yang dialami.

Sementara itu, Amnasmen berharap penyidik segera mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.

“Tersangka DM dan SP sudah ditetapkan sejak Januari 2026. Namun sampai sekarang masih bebas beraktivitas. Kami berharap ada tindakan tegas berupa penahanan terhadap keduanya sebagai efek jera,” ujar Amnasmen.

Polisi Diharapkan Profesional

Guntur menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap aparat kepolisian bertindak profesional, objektif, dan tidak ragu menegakkan hukum terhadap pihak yang tidak kooperatif,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari DM maupun SP terkait pernyataan pelapor dan kuasa hukumnya.

Proses hukum perkara tersebut masih berlangsung. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)

Penulis: Gilang Gardhiolla GusveroEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *