Padang, – Untuk ketiga kalinya, Beny Saswin Nasrun mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Pemilik PT Benal Ichsan Persada (BIP) sekaligus anggota DPRD Sumbar itu kembali tidak hadir dalam pemanggilan, Selasa (19/8).

Kejari Padang meminta Beny datang untuk memberi keterangan terkait dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi pada salah satu bank BUMN di Padang.

Namun, Beny beralasan sakit sehingga tidak menghadiri panggilan tersebut.

Plh Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, membenarkan kondisi itu.

Ia mengatakan, “Benar, yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan ketiga. Alasannya sakit.”

Meski demikian, sumber internal menyebut Beny berjanji akan hadir pada pemanggilan berikutnya, 27 Agustus.

Sebagai langkah antisipasi, Kejari Padang sudah berkoordinasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung untuk memantau keberadaan Beny.

“Selain itu, Kejari juga sudah mengajukan pencekalan agar yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke luar negeri,” jelas sumber tersebut.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Beny memiliki nilai besar.

Kejari Padang menaksir kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Proses penyidikan resmi dimulai setelah terbitnya Surat Perintah Kajari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024.

Sejumlah saksi dari pihak bank maupun internal PT BIP telah diperiksa penyidik.

Keterangan Beny dianggap sangat penting untuk mengungkap alur pemberian kredit dan menemukan pihak lain yang diduga terlibat.

Hingga Selasa malam, Kepala Kejari Padang, Dr Aliansyah, belum memberikan keterangan resmi meski sudah dikonfirmasi. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *