Padang, – PT Hutama Karya (Persero) terus menyosialisasikan rencana pemberlakuan tarif Tol Padang–Sicincin kepada masyarakat Sumatera Barat.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan hal ini di Padang, Senin (21/7/2025).
“Dalam waktu dekat, Tol Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer akan dikenakan tarif,” ujarnya.
Adjib menjelaskan bahwa tarif mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025.
Keputusan itu menetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif yang berlaku mulai Juli 2025.
Tol ini telah beroperasi tanpa tarif sejak 28 Mei 2025 sebagai masa sosialisasi.
Selama periode itu, Hutama Karya aktif mengedukasi masyarakat tentang tata cara berkendara dan manfaat jalan tol.
“Kami juga menyosialisasikan penggunaan uang elektronik serta tarif dan waktu pemberlakuannya,” tambah Adjib.
Tol Padang–Sicincin menjadi jalur strategis yang memperlancar distribusi barang dan jasa antarwilayah.
Jalan tol ini juga mendorong pertumbuhan sektor pariwisata serta UMKM lokal.
Tol sepanjang 36 km tersebut dilengkapi gerbang otomatis, rambu standar, dan armada derek siaga 24 jam.
“Karena ini tol pertama di Sumbar, kami perkenalkan secara menyeluruh lebih dulu,” ungkap Adjib.
Anto, warga Padang, menyambut baik tarif tol yang akan diberlakukan.
Namun, ia mengaku belum menerima informasi langsung dari petugas meski beberapa kali melintasi jalan tol.
“Dukung, tapi belum pernah disosialisasi langsung,” ucap Anto. (***)











