Padang, Kliksumbar – Sikap Partai Demokrat yang belum memberikan penjelasan terbuka terkait status tersangka Anggota DPRD Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun, menuai sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. LBH menilai ketertutupan partai justru berpotensi memunculkan berbagai tafsir di tengah masyarakat.
Sorotan tersebut muncul setelah Beny Saswin Nasrun, anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Demokrat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit modal kerja. Menurut LBH Padang, partai politik memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan atas kader yang diusung dan dipercaya mewakili kepentingan publik.
Kepala Divisi Pengelolaan Manajemen dan Evaluasi LBH Padang sekaligus Pengacara Publik, Alfi Syukri, menegaskan bahwa peran partai tidak berhenti pada proses pencalonan. Partai juga berkewajiban menjaga integritas, kualitas, serta akuntabilitas kader yang duduk di lembaga legislatif.
“Ketika kader terindikasi terlibat dugaan korupsi, partai harus bersikap tegas dan jelas. Tanpa sikap itu, kepercayaan publik bisa runtuh,” ujar Alfi, Senin (12/1/2026).
Alfi menyebut, partai sebenarnya dapat mengambil langkah internal sejak awal, bahkan sebelum kader berstatus tersangka. Kebijakan tersebut bisa berupa penangguhan hak dan kewajiban hingga pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Apabila nantinya terbukti bersalah, sanksi tegas dari partai menjadi keharusan sebagai bukti komitmen anti-korupsi,” katanya.
LBH Padang juga menanggapi informasi bahwa Beny Saswin Nasrun disebut tidak lagi aktif mengikuti kegiatan kedewanan sejak Juni 2025. Meski demikian, Alfi menegaskan bahwa status hukum yang bersangkutan tetap harus disikapi secara kelembagaan, baik oleh partai politik maupun DPRD Sumbar.
Lebih jauh, LBH Padang menekankan pentingnya akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik dalam setiap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara.
“Tanpa sikap nyata, nilai-nilai anti-korupsi hanya akan menjadi slogan dan mencoreng citra partai di mata masyarakat,” ujar Alfi.
Dari sisi etik, Alfi menyebut Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar memiliki kewenangan menilai dugaan pelanggaran etik anggota dewan berdasarkan aturan internal yang berlaku.
“Dengan pertimbangan etika dan tekanan publik, langkah nonaktif sementara semestinya bisa dilakukan sambil menunggu putusan hukum tetap. BK DPRD tentu memiliki dasar aturan untuk itu,” katanya.
Meski demikian, Alfi menegaskan seluruh proses harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan marwah dan integritas lembaga perwakilan rakyat tetap terjaga di mata publik. (***)











