Padang, Kliksumbar – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat membahas status tersangka Anggota DPRD Sumbar, Beny Saswin Nasrun, dalam rapat internal yang dihadiri seluruh fraksi. Hasil pembahasan tersebut, termasuk rekapitulasi kehadiran yang bersangkutan, telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumbar.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Bakri Bakar, mengatakan rapat tersebut digelar sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan sesuai peraturan perundang-undangan. Rapat dilaksanakan pada Senin (12/1/2026) dan dihadiri perwakilan semua fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Kami sudah melakukan rekapitulasi kehadiran dan menyampaikan hasil rapat kepada Ketua DPRD Sumbar,” ujar Bakri Bakar di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (13/1/2026).
Bakri menjelaskan, Badan Kehormatan memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tata tertib, kode etik, serta sumpah atau janji anggota DPRD. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 56 dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang pelaksanaannya berpedoman pada tata beracara Badan Kehormatan.
“Kami menjalankan tugas dan kewenangan sesuai aturan yang berlaku,” kata Bakri.
Sebagaimana diketahui, Beny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor Print-02.a/L.3.10/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025 dan Print-02.b/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang, Sentra Kredit Menengah Pekanbaru, kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.
Sementara itu, Bakri Bakar menegaskan komitmen Badan Kehormatan DPRD Sumbar dalam menjaga disiplin kehadiran anggota dewan secara berkelanjutan. Pengawasan dilakukan sejak awal masa sidang dan dipantau secara rutin.
Menurutnya, Badan Kehormatan mengedepankan pendekatan persuasif sebagai langkah awal penanganan pelanggaran. Perhatian khusus diberikan kepada anggota yang berulang kali tidak menghadiri rapat, dengan batas toleransi ketidakhadiran tiga hingga empat kali dalam satu masa sidang.
Ia menilai koordinasi dengan fraksi-fraksi di DPRD Sumbar menjadi kunci menjaga marwah lembaga legislatif. Pendekatan tersebut dilakukan agar pembinaan berjalan objektif, transparan, dan tetap menjaga kepercayaan publik.
“Pengawasan kedisiplinan bukan untuk menghukum, tetapi menjaga integritas DPRD,” pungkas Bakri. (***)











