Padang, Kliksumbar – Informasi yang dirilis Humas Satpol PP Padang melalui akun Facebook resminya menuai polemik.

Rilis tersebut menyebut kericuhan saat razia kafe di Jalan Bypass Padang.

Pemilik kafe dan sejumlah saksi menilai informasi itu tidak sesuai fakta.

Pemilik kafe, Edi, menyatakan rilis tersebut mengandung unsur hoaks.

Ia menilai narasi tersebut muncul sebagai bentuk pembelaan diri lembaga.

Menurut Edi, peristiwa itu tidak akan terjadi jika razia dilakukan sesuai prosedur.

“Pada dasarnya, alur cerita dalam Facebook tersebut hanya pembelaan diri Satpol PP,” ujar Edi, Minggu, (7/12/2025).

Edi menyoroti tudingan bahwa dirinya mengejar petugas dengan senjata tajam.

Ia menegaskan peristiwa tersebut tidak terjadi di KM 12 Bypass.

Edi juga menilai Humas Satpol PP memutus kronologis kejadian.

“Pernyataan itu jelas hoaks dan tidak sesuai kejadian sebenarnya,” tegasnya.

Selain itu, Edi membantah klaim razia berdasarkan laporan masyarakat.

Ia menegaskan lokasi kafe jauh dari permukiman warga.

Di sekitar lokasi hanya terdapat gudang dan lahan kosong.

“Kalau disebut meresahkan warga, itu tidak mungkin karena tidak ada permukiman,” jelasnya.

Edi menambahkan kafenya hanya mempekerjakan dua karyawan.

Kafe tersebut juga mengantongi izin rumah makan, kafe, dan karaoke.

Usaha tersebut dikelola warga Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang.

“Kafe kami hanya memiliki dua karyawan dan izin resmi,” tambahnya.

Terkait kericuhan, Edi meminta media mengonfirmasi langsung kepada pengelola.

Pengelola kafe menyatakan tidak mengetahui adanya razia.

Saat kejadian, jam menunjukkan pukul 23.15 WIB dan musik sudah dimatikan.

Menurut pengelola, dubalang datang dengan suara keras dan memerintahkan penutupan.

Pengelola lalu membangunkan suaminya untuk melayani dengan cara baik.

Ia meminta dubalang duduk dan berdiskusi.

Pengelola mempertanyakan dasar razia tersebut.

Ia mengacu sosialisasi Perda Nomor 1 yang mengatur jam tayang hingga pukul 02.00 WIB.

Namun dubalang menolak penjelasan tersebut.

“Kami dubalang dan turun bersama Satpol PP. Ini melanggar Perda Nomor 1,” ujar salah seorang dubalang.

Pengelola meminta Satpol PP turun langsung menangani.

Ia menegaskan dubalang bukan eksekutor Perda.

Ia juga menyebut belum pernah menerima teguran lisan atau tertulis.

“Setahu saya dubalang hanya berfungsi memfasilitasi, bukan eksekusi,” tuturnya.

Perdebatan kemudian berlanjut hingga alat musik diangkat petugas.

Kedua pihak akhirnya sepakat menuju Kantor Satpol PP.

Sejumlah saksi menyebut kericuhan bermula dari pengeroyokan.

Anom, saksi mata, menyatakan pengelola awalnya menahan diri.

Ia menyebut senjata tajam diambil setelah pengeroyokan terjadi.

“Abang itu memegang senjata setelah dikeroyok dan tetap dipukul,” ujarnya.

Anom juga menyebut tindakan pengamanan dilakukan secara berlebihan.

Menurutnya, korban dicekik, dipukul, dan ditendang.

Bahkan, pelaku menggunakan kayu saat pengamanan.

“Korban dipaksa naik truk sambil dipukuli,” tambahnya.

Hal serupa disampaikan Ila, karyawan kafe.

Ia menyaksikan langsung proses pengamanan tersebut.

“Wajar dia menyelamatkan diri karena sebelumnya dikeroyok,” jelasnya.

Tim reporter meninjau lokasi kejadian.

Di sekitar kafe tidak ditemukan permukiman warga. Area tersebut didominasi gudang, lahan kosong, dan sawah luas. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *