Padang, Kliksumbar – Kejaksaan Negeri Padang kembali memanggil dua legislator DPRD Sumbar.
Keduanya ialah Doni Harsiva Yandra dan Bakri Bakar.
Pemanggilan itu terkait dugaan korupsi kredit bermasalah bank plat merah.
Kasus tersebut menyeret tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN).
Kepala Kejari Padang, DR Koswara SH MH, menyebut keduanya tidak hadir.
Mereka dijadwalkan diperiksa pada Senin, 18 Mei 2026.
“Namun, kedua saksi tidak datang tanpa pemberitahuan,” kata Koswara.
Selain itu, penyidik langsung menjadwalkan pemanggilan ulang.
Pemeriksaan kedua dijadwalkan berlangsung Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut Koswara, surat panggilan sudah dikirim ke Sekretariat DPRD Sumbar.
“Rabu besok dipanggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tegasnya.
Dugaan Gaji BSN Masih Dibayarkan
Penyidik mendalami pembayaran gaji terhadap BSN.
Padahal, BSN sudah berstatus tersangka dan DPO.
Kejari Padang juga menyoroti pembayaran tunjangan dan dana pokok pikiran.
Karena itu, Sekretaris DPRD Sumbar kembali dipanggil.
Sebelumnya, Maifrizon bersama Kabag Keuangan dan bendahara diperiksa.
Pemeriksaan pertama berlangsung pada 7 Mei 2026.
“Sekwannya juga kita panggil lagi,” ujar Koswara.
Kasus tersebut menarik perhatian publik Sumbar.
Sebab, potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
DPRD Sumbar Bantah Mangkir
Namun, Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon mengaku belum mengetahui panggilan itu.
Ia menyebut anggota DPRD sedang menjalani kunjungan luar daerah.
“Setahu abang alun ado panggilan lai,” ujar Maifrizon melalui WhatsApp.
Terpisah, Doni Harsiva Yandra juga membantah mangkir dari panggilan penyidik.
Ia mengaku baru menerima surat pemeriksaan untuk Rabu.
“Tidak ada pemanggilan terhadap saya hari ini,” kata Doni.
Doni meminta persoalan tersebut dikonfirmasi kembali ke sekretariat DPRD Sumbar.
Ia berharap tidak terjadi kesalahpahaman terkait surat panggilan.
Kejari Pastikan Surat Sudah Dikirim
Meski begitu, Kejari Padang memastikan surat sudah dilayangkan sebelumnya.
Surat Doni tercatat bernomor SP-48/I.3.10/Fd.2/05/2026.
Sementara itu, surat untuk Bakri Bakar bernomor SP-49/I.3.10/Fd.2/05/2026.
“Yang jelas suratnya sudah dikirim ke sekretariat,” tegas Koswara.
Hingga kini, BSN belum berhasil diamankan aparat penegak hukum.
Status DPO terhadap BSN juga tetap berlaku.
Selain itu, gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum BSN kandas.
Pengadilan Negeri Padang menolak seluruh gugatan tersebut.
Hakim menyatakan seluruh proses hukum Kejari Padang sah secara hukum. (***)











