Limapuluh Kota, Kliksumbar – DPRD Kabupaten Limapuluh Kota hampir menuntaskan Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Regulasi itu memuat larangan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Limapuluh Kota kini memasuki tahap finalisasi. Selain itu, rancangan aturan tersebut memuat denda administratif dan rehabilitasi sosial.

Ketua Bapemperda DPRD Limapuluh Kota, Pen Yul Hasni, menyebut pembahasan ranperda berjalan serius. DPRD juga telah memaparkan hasil kajian dalam rapat paripurna.

“Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum memuat pelarangan perilaku LGBT,” kata Pen Yul Hasni, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, aturan itu lahir dari aspirasi masyarakat Limapuluh Kota. DPRD menilai keresahan publik terhadap fenomena LGBT semakin meningkat.

Pasal Larangan dan Sanksi Disiapkan

Pen Yul menjelaskan larangan perilaku sesama jenis tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ranperda. DPRD berharap aturan itu menjadi benteng sosial bagi generasi muda.

“Ini aspirasi masyarakat. Kami ingin menjaga generasi dari pergaulan yang dinilai menyimpang,” ujarnya.

Selain itu, anggota Bapemperda DPRD Limapuluh Kota, Benni Okva, mengungkapkan ranperda memuat sanksi administratif hingga rehabilitasi.

“Dendanya sekitar puluhan juta rupiah. Rehabilitasi juga berlaku,” kata Benni.

Benni menegaskan aturan tersebut tidak bertujuan menyerang individu tertentu. DPRD, katanya, fokus terhadap perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma adat dan agama.

“Kami tidak memerangi personalnya. Ranperda ini fokus terhadap perilaku menyimpang,” tegasnya.

Pemerintah Daerah Diminta Siapkan Klinik Sosial

Ranperda tersebut juga mewajibkan pemerintah daerah menyediakan klinik sosial. Fasilitas itu nantinya memberikan layanan konseling psikososial dan pembinaan mental.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyediakan Diagnosis psikososial, Bimbingan spiritual, Pelayanan aksesibilitas, Program resosialisasi.

Benni mengakui ranperda itu berpotensi memunculkan pro dan kontra. Namun, DPRD tetap melanjutkan pembahasan karena menganggap regulasi tersebut penting bagi masyarakat Limapuluh Kota.

DPRD Sebut Ranperda Bentuk Aspirasi Masyarakat

Benni mengatakan DPRD wajib menampung aspirasi publik. Karena itu, keresahan masyarakat terkait LGBT diterjemahkan ke dalam regulasi daerah.

Ia juga menyoroti fenomena keterbukaan orientasi seksual di media sosial. Menurutnya, kondisi tersebut memicu kekhawatiran sebagian masyarakat.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, kami wajib menampung aspirasi masyarakat,” tutup Benni. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *