Padang, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar temu media di Rajo Corner, Padang, pada Rabu (8/1/2025).
Acara ini menjadi sorotan karena membahas persiapan penting dalam penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 Sumbar.
Temu media tersebut turut dihadiri oleh berbagai media elektronik, cetak, hingga online.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efritimen, menyampaikan apresiasi atas peran media dalam mendukung kelancaran Pilkada Serentak 2024.
Ia menekankan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada media yang setia mengawal setiap tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan pasangan calon terpilih,” ungkapnya.
Penetapan calon terpilih, seperti dijelaskan Surya, dilakukan berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025.
Aturan ini merujuk pada Pasal 57 Ayat (1) huruf a PKPU 18/2024.
Dengan demikian, hasil Pilkada Serentak di Sumatera Barat dipastikan sah secara hukum dan di umumkan besok, 9 Januari 2025.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Medo Patria, menyoroti perkembangan pelaksanaan Pilkada di Sumbar.
Ia mengungkapkan, meskipun sempat muncul isu simpang siur terkait penggunaan SIREKAP, proses pemungutan suara berjalan lancar.
“Pada hari pencoblosan, data yang terkumpul sudah mencapai 97 persen pada pukul 21.00,” ujar Medo.
Namun demikian, KPU berkomitmen untuk terus mengevaluasi penyelenggaraan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Evaluasi ini dinilai penting untuk mengurangi potensi pelanggaran pada pemilu mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Jons Manedi, memaparkan fakta menarik terkait tingkat partisipasi pemilih.
Ia menjelaskan bahwa Kota Sawahlunto mencatatkan tingkat partisipasi tertinggi di Sumbar. Sebaliknya, Kota Padang justru berada di posisi terendah.
“Kami sedang mengkaji apa penyebab perbedaan signifikan ini. Apakah dipengaruhi pasangan calon atau faktor lain, seperti sosialisasi yang kurang efektif,” jelas Jons.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ory Sativa Syakban, menjelaskan tahapan selanjutnya dalam proses penetapan.
Setelah penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, keputusan tersebut akan disampaikan kepada DPRD Sumbar.
Hal ini dilakukan melalui sekretaris DPRD dengan batas waktu maksimal lima hari setelah penetapan.
“Penetapan ini adalah simbol demokrasi yang harus diterima dengan bijaksana. Kami berharap semua pihak bersatu mendukung hasil Pilkada 2024 Sumbar,” kata Ory menutup pembicaraan. (***)











