Jakarta, Kliksumbar – Dewan Pers resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 sebagai respons terhadap pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (20/7/2026) sebagai bentuk komitmen menjaga kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa wartawan memiliki hak menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kegiatan bertanya, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian penting dari proses jurnalistik yang mendapat perlindungan hukum.
“Dewan Pers menyesalkan adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Komaruddin Hidayat.
Mengapa Dewan Pers Mengeluarkan Pernyataan?
Pernyataan tersebut muncul setelah beredar ucapan yang dianggap merendahkan profesi wartawan ketika menjalankan tugas peliputan. Dewan Pers menilai sikap tersebut berpotensi mengganggu iklim kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.
Selain itu, Dewan Pers mengingatkan bahwa wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap pihak perlu menghormati proses peliputan yang dilakukan secara profesional.
Kebebasan Pers Harus Dijaga Bersama
Komaruddin mengajak seluruh elemen masyarakat, pejabat publik, lembaga, organisasi, hingga kelompok masyarakat untuk menghormati profesi wartawan. Menurutnya, dukungan terhadap kerja jurnalistik menjadi bagian penting dalam menjaga demokrasi yang sehat.
“Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik,” ujarnya.
Wartawan Dilindungi UU Pers
Dewan Pers kembali menegaskan bahwa kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tetapi juga hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. Oleh sebab itu, penghormatan terhadap profesi wartawan harus menjadi tanggung jawab bersama.
Melalui pernyataan sikap tersebut, Dewan Pers berharap seluruh pihak menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (***)











