Jakarta, Kliksumbar – Viralnya penolakan warga terhadap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, memicu perhatian berbagai pihak. Presiden Komunitas Minang Rantau (Komintau), Dt Haris, meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi bahkan mencabut izin tersebut karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Aksi warga semakin mencuat setelah mereka melaporkan persoalan itu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Video laporan tersebut viral di media sosial dan memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan lahan pertanian serta potensi bencana lingkungan.

“Duka atas bencana November belum hilang. Kini IUP justru terbit di tanah halaman kami di Kasang,” ujar Yosni Boti usai melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Kamis (16/7/2026).

Dt Haris Nilai Tambang Berpotensi Memicu Bencana

Dt Haris menilai penerbitan IUP di kawasan tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana ekologis. Menurutnya, wilayah Kasang sebelumnya telah terdampak bencana hidrometeorologi yang menyebabkan kerusakan cukup besar.

Ia menyebut pembukaan aktivitas pertambangan di kawasan yang memiliki lahan pertanian dapat memperbesar ancaman terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Bencana ekologi akan menghantui masyarakat jika aktivitas tambang berjalan di kawasan itu,” kata Dt Haris di Jakarta.

Selain itu, ia mengaku memperoleh informasi bahwa sebagian area yang masuk dalam wilayah IUP diduga merupakan lahan sawah produktif milik masyarakat.

Soroti Ketahanan Pangan Nasional

Dt Haris mempertanyakan kesesuaian penerbitan izin tersebut dengan kebijakan pemerintah pusat yang sedang memperkuat ketahanan pangan nasional.

Menurutnya, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 secara tegas mengendalikan alih fungsi lahan sawah untuk menjaga keberlangsungan produksi pangan nasional.

“Apakah pemerintah daerah tidak mendukung program ketahanan pangan Presiden Prabowo Subianto?” ujarnya.

Ia menambahkan, sawah menjadi sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, perubahan fungsi lahan harus dilakukan secara sangat selektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga Tempuh Jalur Pengawasan

Kekecewaan warga mendorong mereka melaporkan dugaan persoalan penerbitan IUP kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Masyarakat berharap lembaga tersebut dapat menelusuri proses administrasi penerbitan izin, termasuk kemungkinan adanya dugaan maladministrasi.

Dt Haris juga berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tersebut.

“Apa pun dasar hukumnya, saya berharap Gubernur mencabut kembali IUP itu demi kemanusiaan dan ketahanan pangan,” tegasnya.

Perpres 4/2026 Perketat Alih Fungsi Sawah

Kasus Kasang muncul ketika pemerintah pusat memperkuat perlindungan lahan sawah melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026.

Regulasi itu menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Pemerintah mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) agar lahan pertanian strategis tetap terjaga.

Melalui aturan tersebut, setiap rencana investasi wajib memperhatikan status tata ruang serta peta LSD sebelum memperoleh persetujuan. Pemerintah juga membentuk tim nasional yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dengan kebijakan itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara investasi, perlindungan lingkungan, dan ketahanan pangan nasional. (***)

Penulis: Gilang Gardhiolla GusveroEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *