Padang, Kliksumbar – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, resmi menerima tuntutan buruh dan mahasiswa terkait persoalan ketenagakerjaan di Sumatera Barat, Kamis, 7 Mei 2026.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di Ruang Khusus I Gedung DPRD Sumbar, Kota Padang. Forum itu dihadiri KSPSI Sumatera Barat, Aliansi Mahasiswa, dan Aliansi Cipayung Padang.

Dalam rapat tersebut, DPRD Sumbar menegaskan komitmennya menindaklanjuti seluruh tuntutan buruh. Selain itu, DPRD membuka peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) ketenagakerjaan.

“Apa yang disampaikan akan kami tindaklanjuti, baik kewenangan pusat maupun daerah,” ujar Evi Yandri.

Ia menegaskan seluruh aspirasi peserta telah dicatat dan direkam selama rapat berlangsung. Bahkan, DPRD siap mengambil langkah politik jika persoalan buruh terus berlarut.

“Kalau memang diperlukan, kenapa tidak kita bentuk Pansus,” katanya.

DPRD Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Buruh

Anggota DPRD Sumbar, Sri Komala Dewi, mengaku prihatin terhadap kondisi tenaga kerja di Sumbar. Ia menilai masih terdapat dugaan pelanggaran hak buruh oleh sejumlah perusahaan.

Menurutnya, banyak perusahaan diduga belum menjalankan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai aturan berlaku.

“Saya segera memanggil perusahaan terkait dan berkoordinasi dengan kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Sumbar lainnya, Nurfirmansyah, meminta pertemuan lanjutan segera dilakukan. Ia ingin mendengar langsung penjelasan pihak perusahaan.

“Kami akan tindak lanjuti sesuai mekanisme DPRD Sumbar,” katanya.

Aliansi Cipayung Desak Kepala Disnakertrans Mundur

Aliansi Cipayung Padang juga melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar. Mereka mendesak Kepala Disnakertrans Sumbar mundur dari jabatannya.

Mereka menilai pengawasan ketenagakerjaan di Sumbar masih lemah.

“Kami mendesak Kepala Disnakertrans Sumbar mundur,” ujar perwakilan Cipayung.

Pengangguran Tinggi, BPJS Buruh Masih Rendah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Firdaus Firman, mengakui angka pengangguran di Sumbar masih tinggi.

Ia menyebut Sumbar bukan daerah industri besar sehingga penyerapan tenaga kerja masih terbatas. Selain itu, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga masih rendah.

“Baru 25 persen tenaga kerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Firdaus menegaskan perusahaan yang tidak menyetorkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dijerat pidana. Namun, penerapan UMP masih menjadi kewenangan dewan pengupahan kabupaten dan kota.

KSPSI Desak Kenaikan Upah

Dalam forum itu, KSPSI Sumatera Barat turut mendesak kenaikan upah pekerja di Sumbar. Mereka meminta negara hadir menyelesaikan persoalan buruh secara serius.

Selain kenaikan upah, KSPSI juga menyoroti persoalan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga perlakuan perusahaan terhadap pekerja.

RDP berlangsung tertib dan damai hingga selesai. Seluruh peserta kemudian menutup kegiatan dengan makan siang bersama. (***)

Penulis: Gilang Gardhiolla GusveroEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *