Pariaman, Kliksumbar – Seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pariaman periode 2026-2031 memicu polemik publik. Masyarakat menyoroti kelulusan dua peserta yang diduga belum memenuhi syarat administrasi sesuai aturan pemerintah.

Tim Seleksi BAZNAS Kota Pariaman sebelumnya mengumumkan 10 peserta yang lolos tahap seleksi. Pengumuman itu tertuang dalam Nomor 08/Pansel/Capim.BAZNAS/Prm/IV-2026 tertanggal 6 Mei 2026.

Beberapa nama yang lolos yakni H. Deddy Kurniadi, Riki Bermana, Adek Oswandi, Ismael Ali, Asman Yahya, Nofen Noferi, Alfiandri Zaharmi, H. Syahrul SKM M.Kes, Fajri Jaafar, dan Fitrias Bakar.

Namun, hasil seleksi tersebut langsung menuai pertanyaan masyarakat. Publik menilai ada peserta yang diduga belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.

Peserta Diduga Belum Penuhi Syarat

Sorotan pertama tertuju kepada peserta nomor urut empat, Ismael Ali. Masyarakat mempertanyakan usia Ismael saat mendaftar seleksi pimpinan BAZNAS.

Dalam PMA Nomor 10 Tahun 2025, calon pimpinan BAZNAS kabupaten dan kota wajib berusia minimal 40 tahun saat pendaftaran berlangsung.

Selain itu, publik juga menyoroti peserta nomor urut 10, Fitrias Bakar. Masyarakat menyebut Fitrias merupakan mantan narapidana.

Kondisi itu memunculkan dugaan adanya kelonggaran dalam proses seleksi administrasi calon pimpinan BAZNAS Kota Pariaman.

Panitia Seleksi Berikan Penjelasan

Mantan Kabag Kesra Kota Pariaman, Soni, membantah tudingan pelanggaran aturan dalam proses seleksi tersebut.

Saat dikonfirmasi Kamis (7/5/2026), Soni menegaskan seluruh tahapan telah mengacu kepada PMA Nomor 10 Tahun 2025.

“Sudah sesuai PMA Nomor 10 Tahun 2025. Usia 40 tahun dihitung pada saat pelantikan,” kata Soni.

Soni juga menjelaskan Fitrias Bakar tetap memenuhi syarat administrasi karena telah mengantongi surat keterangan resmi dari pihak berwenang.

“Untuk peserta nomor 10, syarat keterangannya sudah dikeluarkan oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Publik Minta Seleksi Transparan

Meski panitia telah memberikan klarifikasi, polemik seleksi pimpinan BAZNAS Kota Pariaman masih menjadi perhatian masyarakat.

Publik berharap panitia seleksi membuka seluruh tahapan administrasi secara transparan. Langkah itu dinilai penting agar proses pemilihan pimpinan BAZNAS berjalan objektif dan sesuai regulasi.

Selain itu, masyarakat meminta panitia menjelaskan dasar hukum penetapan peserta yang lolos seleksi. Penjelasan terbuka dinilai mampu menghindari kecurigaan publik terhadap proses seleksi.

Seleksi pimpinan BAZNAS sendiri menjadi perhatian karena lembaga tersebut mengelola dana zakat masyarakat. Karena itu, integritas dan rekam jejak calon pimpinan dianggap sangat penting. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *