Padang, Kliksumbar – Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga tersangka kasus korupsi kredit BNI Cabang Padang, Senin, 29 Desember 2025.
Penyidik Kejari Padang menetapkan tersangka usai memeriksa saksi Riko Febrindo pukul 11.00 WIB.
Kasus ini terkait fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen.
Fasilitas kredit tersebut mengalir ke PT Benal Ichsan Persada periode 2013 hingga 2020.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Padang, penyidik menetapkan Beni Saswin Nasrun, Rika Ardinata, dan Riko Febrindo sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diumumkan melalui website resmi Kejaksaan Negeri Padang.
Beni Saswin Nasrun berperan sebagai Direktur dan Komisaris PT Benal Ichsan Persada.
Penyidik menduga Beni mengajukan agunan fiktif dalam kredit BNI.
Saat ini, Beni menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat periode 2024–2029.
Kasus ini berdampak pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan kredit perbankan daerah.
Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami menetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah,” tulis Kejaksaan Negeri Padang dalam keterangannya.
Penyidik tidak menahan Riko Febrindo karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Namun, penyidik tetap mencekal seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan lanjutan. (***)











