Padang, Kliksumbar – Meski telah menyandang status tersangka kasus kredit modal kerja, Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat, Beny Saswin Nasrun, disebut masih menerima gaji sebagai wakil rakyat. Kondisi ini menuai sorotan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat karena yang bersangkutan tidak lagi aktif berkantor sejak Juni 2025.

Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, MH Fadhil Mz, menyatakan pihaknya meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar segera memberikan kejelasan atas status keanggotaan Beny Saswin di lembaga legislatif.

“PBHI mendesak adanya kejelasan terkait status Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun ini, apakah sudah aktif atau nonaktif,” kata Fadhil saat ditemui di Padang, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan data BK DPRD Sumbar, Beny tercatat tidak masuk kantor sejak Juni 2025. Ketidakhadiran tersebut berlangsung di tengah proses hukum yang menjeratnya. Beny telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Fadhil menilai, absensi panjang tanpa keterangan yang jelas seharusnya sudah menjadi perhatian serius Badan Kehormatan DPRD Sumbar. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta peraturan DPR mengenai Kode Etik.

“Jika memang sudah tidak masuk sejak Juni, di sana sudah jelas aturannya,” ujarnya.

Dalam ketentuan tersebut, lanjut Fadhil, ketidakhadiran selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan sah dalam rapat, atau enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna tertentu, tergolong pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi.

Ia menegaskan, sikap tegas dan transparan dari BK DPRD Sumbar sangat dibutuhkan. Menurutnya, penanganan perkara ini menjadi tolok ukur integritas Badan Kehormatan sebagai penjaga etika anggota dewan.

“Kita berharap ketegasan dari BK DPRD Sumbar terhadap anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini,” kata Fadhil.

Fadhil juga mengingatkan agar tidak adanya kejelasan sikap justru meruntuhkan kepercayaan publik terhadap DPRD Sumbar. Menurutnya, peran Badan Kehormatan sebagai penjaga moral lembaga legislatif dipertaruhkan.

“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap ‘cermin moral’ DPRD Sumbar justru runtuh karena tidak adanya kejelasan,” tutupnya. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *