Tanah Datar, – Para ketua KAN se-Kabupaten Tanah Datar berkumpul di Cagar Budaya Baliarung Sari Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, pada Kamis, 19 November 2025.

Mereka menyepakati pembentukan Sarumpun Kaarapatan Adat Nagari Luhak Nan Tuo atau Sakato.

Para pemangku adat itu kemudian menunjuk Ketua KAN Gurun, Dr. H. Febby Dt Bangso Sst.Par M.Par QRGP, CFA, sebagai dewan pembina sekaligus pelindung Sakato.

“Ketua KAN se-Kabupaten Tanah Datar sepakat menunjuk saya sebagai dewan pembina atau pelindung Sakato,” ujar Febby Dt Bangso.

Selain itu, forum tersebut menetapkan Ketua KAN Pitalah, Nazarudin Dt Rajo Mangkuto, sebagai Ketua Sarumpun Kaarapatan Adat Nagari se-Luhak Nan Tuo.

Penetapan itu menguatkan struktur kelembagaan adat yang ingin bergerak lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan nagari.

Pembentukan Sakato lahir dari kebutuhan konsolidasi adat.

Para pemimpin adat melihat tantangan budaya yang berkembang cepat.

Oleh sebab itu, mereka menginginkan lembaga yang mampu menata nilai adat, menguatkan kelembagaan nagari, dan mendorong transformasi kepemimpinan adat.

“Kesepakatan ini menjadi dasar kuat untuk memperbaiki tata kelola adat,” kata Nazarudin Dt Rajo Mangkuto.

Sakato dibangun di atas tiga pilar utama. Pilar identitas menegaskan kembali tambo, limbago, serta ranji sebagai rujukan kebijakan adat.

Pilar kelembagaan memperkuat ketahanan nagari agar tetap relevan dalam arus regulasi modern.

Pilar inovasi mendorong pemimpin adat beradaptasi terhadap teknologi dan kebutuhan sosial budaya masa kini.

Dengan fondasi itu, Sakato tidak hadir sebagai tandingan lembaga adat lain.

Sakato justru menjadi ruang sinergi yang menggabungkan pengetahuan lokal dan pendekatan ilmiah.

Para pemimpin adat berharap Sakato mampu menjaga marwah adat sekaligus memajukan nagari secara terukur. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *