Padang, Kliksumbar – Bank Nagari akhirnya buka suara terkait Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam perkara sengketa keterbukaan informasi publik Nomor 04/II/KISB-PS/2026. Bank daerah terbesar di Sumbar itu menegaskan tetap berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi, namun tetap wajib melindungi data pribadi dan kerahasiaan nasabah sesuai ketentuan hukum.
Sekretaris Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, mengatakan pihaknya menghormati KI Sumbar sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik.
Menurutnya, Bank Nagari tetap menjalankan prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“PT Bank Nagari tetap berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dan penerapan Good Corporate Governance dalam seluruh aspek pengelolaan perusahaan,” kata Yosviandri dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Bank Nagari Soroti Isi Putusan KI Sumbar
Yosviandri menjelaskan putusan KI Sumbar tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan informasi dari pemohon.
Dari empat permohonan yang diajukan, majelis hanya mengabulkan sebagian. Sementara itu, dua permohonan lainnya ditolak.
Permohonan yang ditolak meliputi data seluruh pegawai beserta penghasilan secara nominatif dan rincian pengeluaran bulanan perusahaan.
Menurut Yosviandri, fakta tersebut perlu diketahui publik secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Permohonan terkait data seluruh pegawai beserta penghasilannya secara nominatif dan daftar belanja atau pengeluaran bulanan secara rinci tidak dikabulkan oleh majelis,” ujarnya.
Selain itu, Bank Nagari telah mempublikasikan laporan tahunan periode 2021 hingga 2024 melalui kanal resmi perusahaan yang dapat diakses masyarakat.
Alasan Bank Nagari Membatasi Informasi
Yosviandri menegaskan pembatasan informasi bukan bentuk penolakan terhadap keterbukaan publik.
Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sektor jasa keuangan.
Bank Nagari berpedoman pada Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Ia menilai data nasabah dan informasi pribadi pihak ketiga wajib mendapat perlindungan hukum.
Selain itu, data penerima program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) juga termasuk data pribadi yang tidak dapat dibuka secara sembarangan.
Uji Konsekuensi Sudah Dilakukan
Bank Nagari menyebut setiap pembatasan informasi telah melalui mekanisme uji konsekuensi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Perusahaan mempertimbangkan berbagai risiko sebelum menentukan status informasi.
Risiko tersebut meliputi pelanggaran data pribadi, kerahasiaan transaksi, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, serta daya saing perusahaan.
“Risiko yang timbul apabila informasi tertentu dibuka lebih besar dibandingkan manfaat publik yang diperoleh,” kata Yosviandri.
Selain itu, Bank Nagari berada dalam pengawasan sejumlah lembaga negara seperti OJK, Bank Indonesia, BPK, BPKP, KPK, Direktorat Jenderal Pajak, dan pemerintah daerah sebagai pemegang saham.
Pertimbangkan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
Bank Nagari kini mempertimbangkan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Langkah tersebut bertujuan memperoleh kepastian hukum atas sejumlah persoalan yang masih memerlukan penafsiran lebih lanjut.
Beberapa isu yang menjadi perhatian meliputi harmonisasi antara UU KIP, UU Perbankan, dan UU PPSK. Selain itu, perlindungan data pribadi penerima CSR, mekanisme penyamaran data, serta cakupan tahun dalam amar putusan juga menjadi perhatian.
“Langkah hukum ini bukan bentuk penolakan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum yang komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” tutup Yosviandri. (***)











