Padang, – Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menegaskan pentingnya legalitas lembaga pengelola wakaf.

Hal ini ia sampaikan saat mendukung pendirian MDTA Asra Olo Ladang di Kota Padang, Selasa (5/8/2025).

Rahmat menyatakan, pengelolaan wakaf perlu landasan hukum agar berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Lembaga wakaf perlu dikelola resmi dan tertib agar manfaatnya luas,” ujar Rahmat.

Menurutnya, lembaga pendidikan berbasis wakaf harus memiliki badan hukum seperti yayasan.

Langkah ini penting agar pengelola dapat mengakses bantuan pemerintah dengan mudah.

“Legalitas memudahkan proses administratif, seperti pengajuan hibah dan kemitraan,” katanya menambahkan.

Ia menjelaskan, lembaga non-pemerintah perlu berbadan hukum minimal tiga tahun jika ingin mengakses hibah negara.

Oleh karena itu, struktur hukum harus dirancang sejak awal.

Rahmat juga menekankan kejelasan identitas pengelola dalam dokumen resmi.

Jika dikelola yayasan, maka seluruh aset harus atas nama yayasan tersebut.

“Dokumen legal harus mencantumkan nama pengelola, baik yayasan maupun masjid,” jelasnya.

Tak hanya itu, Rahmat menyoroti pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Sistem pengelolaan yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat lembaga.

“Kepengurusan yang jelas dan sistem yang rapi memudahkan evaluasi dan regenerasi,” katanya.

Ia berharap, wakaf bisa menjadi solusi jangka panjang bagi kemajuan pendidikan di Sumatera Barat.

“Potensi wakaf sangat besar, tapi perlu dikelola sesuai hukum,” tutup Rahmat. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *