Padang, – Kasus kecelakaan di perlintasan kereta api Jati Koto Panjang, Padang Timur, yang menewaskan siswa SMAN 10 Padang, terus menjadi sorotan publik.
Insiden tragis itu membuat banyak pihak menyoroti tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Pakar hukum pidana Universitas Andalas, Prof. Elwi Danil S.H., M.H., menegaskan PT KAI bisa digugat perdata oleh keluarga korban.
Ia menilai kecelakaan terjadi karena kelalaian perusahaan yang tidak memfungsikan palang pintu dengan baik.
“Menurut saya PT Kereta Api Indonesia (KAI) dapat digugat secara perdata oleh keluarga korban kecelakaan di Jati Koto Panjang,” kata Prof Elwi, Jumat (22/8/2025).
Ia menjelaskan, meski pasal pidana tidak dapat diterapkan, PT KAI tetap bisa dimintai pertanggungjawaban.
Kelalaian tidak memasang palang pintu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 1365 KUH Perdata tentang Onrechtmatige overheid daad.
Prof Elwi menambahkan, keluarga korban berhak menuntut ganti rugi materiel maupun immateriel.
“Kerugian immateriel dapat dinilai atau dikalkulasi menjadi kerugian materiel,” tegasnya.
Ia mencontohkan, ganti rugi materiel bisa mencakup kerusakan kendaraan dan biaya perawatan korban luka.
Sedangkan ganti rugi immateriel meliputi penderitaan batin keluarga yang kehilangan anggota tercinta.
Sebelumnya, sebuah minibus Honda Brio ditabrak kereta jurusan BIM pada Kamis (21/8/2025) siang.
Mobil yang ditumpangi tujuh pelajar SMAN 10 Padang terseret sejauh 10 meter.
Dua siswi, Nabila Khairunisa dan Alya Azzura, meninggal dunia.
Sementara itu, lima penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya fasilitas keselamatan di perlintasan kereta api, agar tragedi serupa tidak kembali terulang. (***)











