Jakarta, Kliksumbar – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Pernyataan itu disampaikan Cindy Monica saat pembahasan RUU PPRT di DPR RI pada Senin (20/04/2026). Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Kami dari Fraksi NasDem menyatakan menerima dan juga menyetujui hasil pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga oleh Panja bersama pemerintah untuk dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, agar segera disahkan menjadi undang-undang,” ujar Cindy Monica.
Selain itu, ia menegaskan Fraksi NasDem memandang pengesahan RUU PPRT sebagai kebutuhan mendesak. Sebab, pekerja rumah tangga selama ini banyak bekerja di sektor domestik dan belum memperoleh perlindungan maksimal dari negara.
“Selama 22 tahun, ketiadaan payung hukum membuat mereka rentan terhadap praktik perbudakan modern, eksploitasi, dan kekerasan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Cindy Monica menilai kehadiran RUU PPRT menjadi momentum penting untuk memulihkan nilai kemanusiaan dalam hubungan kerja sektor domestik. Regulasi itu juga diharapkan memberi kepastian standar kerja yang layak bagi pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT ini hadir untuk mengembalikan adab kita, memanusiakan manusia, serta memberikan standar kelayakan kerja,” tegasnya.
Tak hanya itu, Fraksi NasDem juga mendorong agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan sosial dan hak dasar sebagaimana pekerja di sektor lain. Hak tersebut meliputi upah layak, jam kerja manusiawi, serta jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan melalui BPJS.
Sementara itu, dukungan lintas fraksi yang terus menguat membuat RUU PPRT diharapkan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Langkah itu dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja rumah tangga yang selama ini terpinggirkan dari perlindungan hukum. (***)











