Padang, – Pemilik truk di Sumatera Barat meminta pemerintah menunda penerapan larangan kendaraan over dimension over load (ODOL) tahun 2027.
Mereka juga mendesak aturan tersebut diterapkan adil, tanpa tebang pilih.
Syafrizal atau akrab dipanggil Ujang, pengusaha truk sekaligus anggota Organda Sumbar bidang transportasi, menegaskan hal itu di Padang, Jumat (22/8/2025).
Ia menilai aturan ODOL memang penting, namun pelaksanaannya harus merata.
“Saya setuju aturan ODOL, bahkan ada truk milik saya yang dipotong casisnya agar sesuai aturan. Namun, jangan hanya pemilik kecil yang ditindak. Korporasi pemilik banyak armada juga wajib taat,” ujar Ujang.
Ia juga menegaskan aparat tidak boleh pilih kasih saat melakukan penindakan.
Menurutnya, masih banyak truk korporasi beroperasi dengan kondisi ODOL.
“Kalau aturan ini tebang pilih, jelas akan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ujang menyoroti soal pembatasan muatan.
Mayoritas sopir dan pemilik truk di Padang menolak pengurangan kapasitas angkut.
Ia mencontohkan, muatan 30 ton jika dipaksa turun jadi 13 ton, tentu tidak menguntungkan.
“Dengan muatan dikurangi, sopir mendapat upah lebih kecil. Biaya angkut pun naik karena barang yang bisa dibawa satu truk, kini harus dibagi dua. Dampaknya, harga barang otomatis melonjak,” jelas Ujang.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan larangan truk ODOL akan berlaku tahun 2027.
Kebijakan ini, katanya, disepakati bersama pemilik barang dan operator truk.
Menurut Dudy, pemerintah sedang mengkaji aturan teknis terkait standar operasional truk barang.
Termasuk, pembahasan mengenai standar gaji sopir truk. (***)











