Jakarta, Kliksumbar – Kakek Mujiran akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani tahanan lebih dari tiga bulan. Lansia 72 tahun asal Lampung Selatan itu sebelumnya diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan PTPN demi membeli beras untuk keluarganya.
Kasus tersebut memicu perhatian publik nasional. Banyak masyarakat menilai proses hukum terhadap Mujiran tidak mencerminkan nilai kemanusiaan. Selain itu, dukungan kepada Mujiran terus mengalir melalui media sosial.
Kini, kasus Mujiran resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice tanpa syarat. Keputusan itu mempertimbangkan usia lanjut, kondisi kesehatan, dan latar belakang ekonomi keluarganya.
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi Rakyat Kecil
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Asset Management, Dony Oskaria, langsung merespons polemik tersebut. Ia mengecam keras langkah hukum terhadap rakyat kecil, terutama lansia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN harus hadir untuk rakyat,” tegas Dony di Jakarta, Minggu (24/5).
Menurut Dony, pendekatan pidana terhadap warga miskin mencederai marwah BUMN. Karena itu, BP BUMN segera mengeluarkan instruksi kepada manajemen PTPN.
Instruksi tersebut meliputi:
Penghentian proses hukum
Pencabutan laporan
Permintaan maaf resmi
Bantuan sosial untuk keluarga Mujiran
Penyediaan pekerjaan yang sesuai
“Kita harus menyelesaikan masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. BUMN harus menjadi solusi bagi rakyat,” ujar Dony.
PTPN Minta Maaf dan Hentikan Kasus
Menindaklanjuti arahan tersebut, manajemen PTPN I menghentikan seluruh proses hukum terhadap Mujiran melalui restorative justice. Selain itu, perusahaan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Mujiran dan masyarakat.
“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur Kakek Mujiran kini telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” tulis manajemen PTPN dalam pernyataan resmi.
PTPN mengakui penanganan kasus itu menjadi pelajaran penting bagi perusahaan. Manajemen menilai petugas lapangan harus lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat.
Selain menghentikan perkara, perusahaan mulai menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada Mujiran. PTPN juga menyiapkan peluang kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisik Mujiran maupun keluarganya.
Pemerintah Evaluasi SOP BUMN
Kasus Mujiran kini menjadi perhatian serius BP BUMN dan Danantara. Pemerintah akan mengevaluasi SOP pengamanan aset di seluruh perusahaan pelat merah.
Evaluasi itu bertujuan mendorong pendekatan humanis dan restorative justice dalam penyelesaian persoalan sosial masyarakat.
“BUMN harus hadir untuk rakyat dan bekerja demi rakyat,” tutup Dony Oskaria. (***)











