Padang, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah menjadwalkan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat terpilih.
Acara penting ini akan digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, sebagai bagian dari rangkaian Pilkada Serentak Nasional 2024.
Penetapan ini dipastikan setelah KPU Sumbar menerima surat dinas KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025.
Surat tersebut mengatur mekanisme penetapan paslon terpilih dalam Pilgub, Pilbup, dan Pilwakot 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024.
“Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan yang tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan dilaksanakan maksimal tiga hari setelah pemberitahuan dari MK diterima,” ujar Ory, Senin, 6 Januari 2025.
Ory juga memastikan bahwa Pilkada Sumatera Barat tahun 2024 bebas dari gugatan perselisihan hasil.
Hal ini memungkinkan KPU Sumbar untuk segera menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih tanpa hambatan hukum.
Selain KPU Sumbar, delapan KPU kabupaten/kota juga akan menetapkan paslon kepala daerah terpilih.
Berikut daftar daerah tersebut adalah KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU, Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya, KPU Kabupaten Solok.
Namun, 11 kabupaten/kota lainnya harus menunda penetapan hingga sengketa perselisihan hasil di MK selesai diputuskan.
Setelah rapat pleno penetapan, KPU Sumbar akan segera mengirimkan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada pimpinan DPRD Sumbar.
Surat ini akan diproses sesuai Pasal 160 ayat (1) UU Pilkada. Selanjutnya, DPRD akan menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Proses serupa juga diterapkan di delapan KPU kabupaten/kota.
Mereka diwajibkan mengirimkan berita acara penetapan paslon terpilih kepada DPRD masing-masing paling lambat sehari setelah penetapan dilakukan.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, KPU Sumbar akan mengundang berbagai pihak dalam proses penetapan ini.
Di antaranya adalah pasangan calon, pimpinan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pimpinan DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan media massa. (***)











