Jakarta, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) terus mengawal proses perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Sabtu (20/1/2024).
Komisioner KPU Sumbar Hamdan menyampaikan ada lima KPU kabupaten dan kota menyerahkan daftar kelengkapan jawaban termohon (DKJT) untuk menghadapi persidangan.
“Kemarin, terdapat lima kabupaten dan kota yang menyerahkan DKJT, yaitu Padang Panjang, Sawahlunto, Payakumbuh, Pasaman, dan Pasaman Barat,” ujar Hamdan pada Selasa pagi (21/1/2025) didampingi oleh Kabag Hukum dan Teknis KPU Sumbar, Sutrisno.
Hamdan menambahkan bahwa lima kabupaten dan kota tersebut juga mengikuti agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.
Selain itu, dilakukan pengesahan alat bukti dari semua pihak yang terlibat.
“Saat ini, terdapat 13 perkara perselisihan hasil pemilihan di Sumbar untuk 11 kabupaten dan kota,” ujarnya lebih lanjut.
Proses hukum ini juga didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.
Berikut daftar kabupaten dan kota yang sedang menjalani proses sengketa di MK:
• Padang Panjang
• Padang
• Payakumbuh
• Solok Selatan
• Tanah Datar
• Pasaman
• Lima Puluh Kota
• Kepulauan Mentawai
• Kota Solok
• Sawahlunto
• Pasaman Barat
Hamdan menjelaskan bahwa persidangan lanjutan akan digelar pada 21 dan 22 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPUKADA).
“Sidang kedua akan memeriksa dan mendalami 13 perkara dari Sumbar,” pungkasnya. (***)











