Padang, Kliksumbar – Anggota DPRD Sumatera Barat, BSN, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Rabu (14/1/2026), meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal Rp 34 miliar.
BSN seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka berdasarkan surat pemanggilan yang ditandatangani Plt Kajari Padang, Basril G, tertanggal 9 Januari 2026. Namun, politisi tersebut tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang menjadi Rabu, 21 Januari 2026.
“Klien saya, pak BSN, meminta pengunduran kehadiran hari Rabu minggu depan, 21 Januari 2026,” jelas pengacara BSN, Suharizal, kepada wartawan di Padang. Ia menambahkan, surat permohonan pengunduran panggilan telah diserahkan secara resmi ke Kejari Padang.
Penetapan BSN sebagai tersangka terkait dugaan pengajuan agunan fiktif dalam kredit modal kerja. Bersama BSN, Kejari Padang juga menetapkan dua mantan manajer bank BUMN, RA dan RF, sebagai tersangka karena kelalaian dalam meneliti persyaratan jaminan bank.
Kepala Kejari Padang, Koswara, menjelaskan, BSN mengajukan permintaan Delivery Order (DO) semen dengan jaminan bank yang tidak sah. RA, selaku Senior Relationship Manager periode 2016–2019, dan RF, Relationship Manager periode 2018–2020, tidak teliti memeriksa persyaratan tersebut. Akibatnya, menurut hasil LHP BPKP, negara mengalami kerugian mencapai Rp 34 miliar.
Penetapan BSN tercantum dalam SK Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025. RA ditetapkan melalui SK Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025, dan RF melalui SK Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, keduanya juga tertanggal 29 Desember 2025. (***)










