Jakarta, Kliksumbar – Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menjadi penegasan penting bagi legitimasi demokrasi Indonesia. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan mengakhiri perdebatan mengenai mekanisme Pilkada dan mulai fokus membangun kualitas demokrasi daerah.
Pernyataan itu disampaikan Irman di Jakarta, Senin (6/7/2026), menyusul putusan MK yang menegaskan kepala daerah tetap dipilih langsung oleh masyarakat. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi momentum memperkuat tata kelola demokrasi agar menghasilkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat.
Putusan MK Jadi Momentum Pembenahan Demokrasi
Irman menilai perdebatan panjang mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah telah menghabiskan banyak energi bangsa. Namun, perhatian terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah justru belum optimal.
Menurutnya, putusan MK telah memberikan kepastian terhadap sistem Pilkada langsung. Karena itu, seluruh pihak perlu mengalihkan perhatian pada pembenahan tata kelola demokrasi atau governance democracy.
“Putusan MK adalah penegasan legitimasi elektoral. Namun, agenda besar kita jauh lebih mendesak, yaitu bagaimana legitimasi tersebut diterjemahkan menjadi pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan pro-rakyat. Tanpa fondasi institusional yang kuat, Pilkada langsung hanyalah ritual yang tidak menjamin kesejahteraan,” ujar Irman.
Demokrasi Harus Berorientasi pada Hasil
Selain itu, Ketua Dewan Pakar Bidang Ekonomi UMKM PP Muhammadiyah tersebut menilai demokrasi Indonesia membutuhkan perubahan paradigma. Ia mengingatkan agar pembangunan demokrasi tidak berhenti pada aspek prosedural semata.
Menurut Senator RI asal Sumatera Barat itu, demokrasi yang hanya berorientasi pada proses pemilihan berisiko melahirkan sistem yang kuat secara prosedur, tetapi lemah dalam menghasilkan pemerintahan berkualitas.
“Indonesia harus bergeser ke arah governance democracy. Kita tidak cukup hanya memastikan rakyat memiliki hak memilih, tetapi juga harus menjamin sistem politik mampu melahirkan pemimpin berintegritas dan pemerintahan yang bekerja efektif untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Irman berharap putusan MK menjadi titik awal untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Ia mengajak pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, akademisi, dan masyarakat bersama-sama membangun sistem demokrasi yang lebih substantif.
Menurutnya, keberhasilan demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya Pilkada langsung, tetapi juga dari kemampuan pemerintah daerah menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuannya satu, agar legitimasi yang lahir dari Pilkada langsung benar-benar diterjemahkan menjadi kinerja pemerintahan yang meningkatkan kesejahteraan rakyat,” pungkas Irman. (***)











