Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang untuk memutuskan sengketa hasil Pilkada serentak di Sumatera Barat (Sumbar).

Dari 13 perkara yang masuk, MK menolak 11 permohonan, sementara 2 perkara lanjut ke sidang pembuktian.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, mengungkapkan bahwa dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025), MK menolak mayoritas permohonan sengketa.

“Dari 13 sengketa, sebanyak 11 permohonan ditolak MK. Sedangkan dua permohonan yang lanjut masih memiliki peluang bagi pemohon untuk menghadirkan bukti tambahan dalam sidang pembuktian,” ujar Hamdan pada Kamis (6/2/2025).

MK menolak gugatan sengketa di Kabupaten Pasaman, Tanah Datar, Padang, dan Kepulauan Mentawai.

Sementara itu, Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat menjadi dua daerah yang lanjut ke tahap pembuktian.

Hamdan menegaskan bahwa dengan putusan ini, KPU tetap mengesahkan dan tidak mengubah hasil rekapitulasi suara.

“Putusan ini memastikan bahwa proses Pilkada telah berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan,” jelasnya.

Bagi dua daerah yang lanjut ke tahap pembuktian, MK telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 7 hingga 17 Februari 2025.

Pemohon memiliki kesempatan menghadirkan bukti baru guna memperkuat gugatan mereka.

Keputusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta memastikan Pilkada Sumbar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Mengacu pada Pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU 18/2024, KPU menetapkan calon terpilih di daerah yang mengalami sengketa tiga hari setelah MK membacakan putusan.

Selain itu, Hamdan menambahkan bahwa dari total 310 permohonan sengketa (PHP) di MK, hanya 40 perkara (12,90%) yang berlanjut ke sidang pembuktian.

Sisanya, MK menggugurkan, menolak, atau mencabut 87,10% permohonan.

Proses demokrasi tetap berjalan sesuai konstitusi, sementara dua daerah masih harus menjalani sidang pembuktian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *