Jakarta, – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024 Kota Padang memasuki agenda penting, yakni mendengarkan jawaban Termohon, yaitu KPU Kota Padang, serta keterangan dari pihak terkait, pasangan calon (Paslon) Fadly-Maigus dan Bawaslu Kota Padang.
Kuasa Hukum KPU Kota Padang, Zulnaidi dan Fauzan Azim, dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 22 Januari 2024, membantah seluruh dalil yang diajukan oleh pasangan calon Hendri Septa-Hidayat.
Mereka menyatakan bahwa tuduhan adanya pelanggaran asas jurdil di seluruh kecamatan Kota Padang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Zulnaidi, tuduhan tersebut hanya berdasarkan opini tanpa fakta konkret.
“Dalil pemohon dibangun atas imajinasi yang tidak terkait dengan bukti hukum atau peristiwa yang relevan. Tuduhan ini bahkan tidak masuk dalam ranah Mahkamah Konstitusi, melainkan ranah Bawaslu, ranah pidana Pilkada, dan kode etik penyelenggara jika memang pelanggaran itu benar terjadi,” tegasnya.
Zulnaidi menjelaskan bahwa jika benar terjadi keterlibatan Ketua RT/RW dalam mendukung Paslon Fadly-Maigus, seharusnya Paslon Hendri Septa-Hidayat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu untuk diproses.
Tuduhan tersebut, lanjutnya, tidak hanya dibantah oleh Termohon, tetapi juga oleh Bawaslu dan pihak Paslon Fadly-Maigus.
Pihak Paslon Fadly-Maigus menegaskan bahwa memang ada konsolidasi di sebuah hotel di Kota Padang, tetapi kegiatan tersebut berlangsung di luar masa kampanye dan jauh lebih kecil skalanya dibandingkan tuduhan yang diajukan oleh pemohon.
Zulnaidi juga menyoroti bahwa Paslon Hendri Septa-Hidayat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa.
“Syarat mengajukan sengketa adalah selisih suara maksimal 1 persen antara pemohon dan peraih suara terbanyak. Sementara itu, selisih suara Paslon Hendri Septa-Hidayat dengan Paslon Fadly-Maigus mencapai lebih dari 27 persen,” jelasnya.
Selain itu, Zulnaidi menyebutkan bahwa tidak ada pelanggaran signifikan yang dapat memengaruhi hasil perolehan suara.
Oleh karena itu, pihaknya yakin perkara ini akan berhenti pada tahap putusan sela, yang diperkirakan akan diputuskan Mahkamah Konstitusi pada awal Februari 2024.
Mengenai tuduhan mobilisasi massa, ASN, dan RT/RW, Zulnaidi menilai bahwa logika yang dibangun oleh pemohon tidak masuk akal.
“Dalam Pilkada, lazimnya petahana yang memiliki relasi kuasa dengan ASN, Camat, Lurah, dan RT/RW. Justru jika ada pihak lain yang mencoba melakukan mobilisasi, mereka akan langsung dilaporkan ke Wali Kota,” tambahnya.
Kuasa Hukum KPU juga menanggapi tuduhan terkait LHKPN dan LPPDK.
Menurut Edi, salah satu lawyer yang mendampingi Termohon, tuduhan pemohon terkait LHKPN tidak relevan dengan perolehan suara.
Justru pihak Termohon menemukan bahwa LPPDK pemohon berstatus “Tidak Patuh,” yang artinya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sidang ini menjadi ajang pembuktian bagi Termohon untuk menguatkan argumentasi bahwa tidak ada pelanggaran yang memengaruhi hasil Pilkada secara signifikan.
Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan memberikan keputusan pada tahap berikutnya dalam waktu dekat. (***)











