i

Jakarta, – Persidangan sengketa Pilkada Solok Selatan (Solsel) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memanas pada Rabu (22/1/2025).

Dalam sidang tersebut, Dr. Suharizal, SH, MH, kuasa hukum Khairunas, memamerkan ijazah asli SMA milik Khairunas di hadapan Ketua Majelis Hakim MK.

Langkah ini dilakukan untuk membantah tuduhan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut dua, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen.

Menurut Suharizal, langkah ini adalah bukti nyata untuk menghilangkan semua keraguan terkait keaslian ijazah Khairunas.

“Kami pertontonkan ijazah asli ini agar Majelis Hakim yakin bahwa ijazah tersebut benar-benar sah dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” tegasnya.

Sengketa Pilkada Solsel, yang dimenangkan oleh pasangan Khairunas dan Yulian Efi pada 27 November 2024, terdaftar di MK dengan nomor perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam sidang pendahuluan, pihak Armen dan Boy menuding bahwa ijazah Khairunas bermasalah.

Mereka menduga Khairunas menggunakan dokumen palsu untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Solok Selatan.

Tuduhan tersebut mengacu pada perbedaan yang terdapat dalam dokumen ijazah.

Armen menyebutkan bahwa meskipun Khairunas tercatat sebagai tamatan SMA Swasta YAPI, ijazahnya memiliki stempel SMA Negeri 1 Padang.

Hal ini semakin membingungkan karena dokumen tersebut dilegalisir oleh SMA Swasta YAPI.

Dalam tanggapan yang disampaikan pada sidang kemarin, Dr. Suharizal membantah semua tuduhan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Khairunas memang terdaftar di SMA Swasta YAPI, tetapi ujian akhirnya dilaksanakan di SMA Negeri 1 Padang, sesuai kebijakan tahun 1988.

“Inilah alasan mengapa ijazah Khairunas ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Padang. Namun, ijazah tersebut tetap mencantumkan bahwa Khairunas adalah siswa SMA Swasta YAPI,” jelasnya.

Suharizal juga merujuk pada Pasal Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur legalisasi fotokopi ijazah.

Proses legalisasi dilakukan oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah asli, sehingga tidak ada kejanggalan dalam dokumen tersebut.

Kuasa hukum Khairunas menilai tuduhan tersebut sebagai upaya untuk mendiskreditkan kliennya.

“Setiap lima tahun, cerita ini selalu diputar seperti sinetron,” ujar Suharizal dengan nada sinis.

Ia juga menyebut bahwa tuduhan ini tidak berdasar dan hanya menjadi pengalihan isu dari kekalahan pihak penantang.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah memeriksa ijazah asli Khairunas dengan cermat dalam sidang tersebut.

Putusan terkait sengketa ini dijadwalkan akan dikeluarkan dalam persidangan berikutnya.

Jika putusan ini berpihak pada Khairunas, maka tuduhan penggunaan ijazah palsu akan resmi dinyatakan tidak terbukti.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keabsahan dokumen pencalonan dalam Pilkada.

Sengketa semacam ini tidak hanya memengaruhi reputasi calon, tetapi juga mencerminkan urgensi reformasi administrasi dalam sistem pemilu. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *