Padang, – Sejumlah pengusaha truk bersama Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sumbar meminta pemerintah mengkaji ulang regulasi larangan kendaraan over dimension over load (ODOL) tahun 2027.

Mereka menilai aturan ini bisa berdampak luas terhadap sektor transportasi dan ekonomi masyarakat.

Muhammad Tauhid, pengusaha truk ekspedisi di Teluk Bayur, menilai pelarangan ODOL tidak sepenuhnya tepat.

“Apabila alasan pemerintah karena kerusakan jalan, menurut saya itu tidak signifikan,” kata Tauhid, Jumat (22/8/2025).

Ia menilai, jalan akan tetap baik bila dibangun sesuai spesifikasi.

Bahkan, menurutnya, kerusakan jalan bisa terjadi akibat indikasi korupsi dalam pembangunan infrastruktur.

Tauhid juga mempertanyakan, apakah semua kecelakaan jalan raya benar disebabkan truk ODOL.

Selain itu, ia menyoroti dampak sosial kebijakan ODOL.

“Biasanya truk bisa angkut 30 ton, sekarang hanya 13 ton. Apakah pemilik barang mau membayar ongkos dua kali lipat?” ujarnya.

Menurutnya, pembatasan muatan akan meningkatkan biaya angkut, harga barang naik, dan daya beli masyarakat menurun.

Tauhid menyarankan pemerintah mengkaji regulasi secara komprehensif.

“Kalau masyarakat belum siap hadapi dampaknya, sebaiknya aturan ODOL ini dibatalkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua ALFI/ILFA Sumbar, Rifdial Zakir, mengakui regulasi ODOL memiliki sisi positif, seperti peningkatan keselamatan dan perbaikan sistem logistik.

Namun, ia menegaskan ada konsekuensi serius.

“Kalau aturan ini diterapkan, sopir bisa kehilangan pekerjaan karena pengusaha mengurangi operasional. Selain itu, biaya logistik pasti naik,” jelas Rifdial.

Ia menambahkan, ALFI nasional bahkan telah berkoordinasi dengan Dishub dan kepolisian untuk menunda penerapan hingga Januari 2026.

Rifdial berharap pemerintah mengevaluasi aturan ODOL agar penerapannya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat maupun sektor logistik. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *