Padang, Kliksumbar – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun, tercatat tidak masuk kantor sejak Juni 2025. Data tersebut dimiliki Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar di tengah penetapan status tersangka terhadap politisi Fraksi Demokrat itu.
Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menyampaikan pihaknya segera merespons perkembangan tersebut dengan menggelar rapat internal. Rapat Badan Kehormatan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Januari 2025.
Bakri Bakar yang berasal dari Fraksi NasDem mengatakan, rapat digelar menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tentang penetapan Beni Saswin Nasrun sebagai tersangka.
“Kita akan bahas dalam rapat BK pada Senin, 12 Januari 2025,” ujar Bakri Bakar, Jumat, di Padang, saat dihubungi melalui telepon seluler.
Bakri menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Beny Saswin Nasrun merupakan ranah hukum yang sepenuhnya ditangani aparat penegak hukum. Oleh karena itu, BK DPRD Sumbar masih mencermati perkembangan kasus tersebut.
“Untuk status tersangka, saya belum bisa berkomentar banyak karena sudah masuk ke ranah hukum,” kata Bakri.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang pada Senin, 29 Desember 2025. Kasus tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi atas nama Riko Febrindo sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan informasi resmi Kejaksaan Negeri Padang, penyidik menetapkan Beni Saswin Nasrun, Rika Ardinata, dan Riko Febrindo sebagai tersangka.
Beny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020. Ia diduga mengajukan agunan fiktif dalam proses pengajuan fasilitas kredit. Saat ini, Beny Saswin Nasrun diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat periode 2024–2029.
Penetapan tersangka terhadap Beny Saswin Nasrun tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Sementara itu, Rika Ardinata ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016–2019.
Penyidik juga menetapkan Riko Febrindo sebagai tersangka melalui Surat Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025. Yang bersangkutan tercatat sebagai Relationship Manager pada periode 2018–2020.
Dalam proses penetapan tersangka, penyidik telah menjalankan tahapan pemanggilan secara sah, pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, pemberitahuan hak-hak tersangka, hingga pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejaksaan Negeri Padang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Riko Febrindo. Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri, serta tidak berpotensi menghilangkan barang bukti. Meski demikian, penyidik tetap memberlakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan lanjutan. (***)











