Padang, — Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) menegaskan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pesan ini muncul dalam tahapan presentasi monitoring dan evaluasi (monev) KI Sumbar yang berlangsung sukses selama sepuluh hari, mulai 7 hingga 16 Oktober 2025, di kantor KI Sumbar.
Sebanyak 128 pimpinan dari 11 kategori hadir mengikuti monev.
Mereka memaparkan strategi di hadapan empat panelis, yakni HM. Nurnas, Musfi Yendra, Mona Sisca, dan Idham Fadli.
Kehadiran penuh ini menunjukkan keseriusan badan publik dalam memperkuat transparansi di Sumatera Barat.
Ketua Monev KI Sumbar, Mona Sisca, menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta.
Ia menilai partisipasi penuh mencerminkan peningkatan komitmen dibanding tahun sebelumnya.
“Tingginya kehadiran pimpinan menunjukkan kesadaran terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik,” ujar Mona saat dihubungi media, Jumat (17/10/2025).
Namun, Mona menyoroti masih banyak pimpinan badan publik yang belum memahami isi UU Keterbukaan Informasi.
“Sangat disayangkan masih banyaknya badan publik yang belum mengerti aturan ini. Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam penilaian monev,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa penilaian monev mencakup tiga aspek utama, yaitu komitmen, inovasi, dan strategi penerapan keterbukaan informasi publik.
Menurut Mona, keberhasilan pelaksanaan monev tahun ini juga berkat kerja sama solid tim KI Sumbar dan dukungan mitra.
Setelah tahapan presentasi, KI Sumbar akan menggelar rapat pleno untuk menentukan tiga besar badan publik terbaik yang akan divisitasi pada awal November.
Proses ini menjadi langkah akhir sebelum pengumuman Badan Publik Informatif pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi, yang dijadwalkan akhir November 2025.
Kegiatan monev diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik, memperluas akses informasi, serta memperkuat budaya transparansi di seluruh instansi pemerintahan Sumatera Barat. (***)











