Jakarta, Kliksumbar — Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, akhirnya buka suara terkait laporan keuangan Danantara yang belum dipublikasikan. Ia memastikan laporan tersebut terbit pada akhir Juni 2026.

Pernyataan itu disampaikan Dony saat pemerintah resmi meluncurkan kebijakan ekspor satu pintu untuk tiga komoditas strategis. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Selain menyelesaikan konsolidasi laporan keuangan, Danantara juga mendapat mandat mengawasi ekspor senilai Rp1.180 triliun.

Dony Jelaskan Alasan Laporan Belum Terbit

Dony menegaskan keterlambatan laporan bukan karena kurangnya transparansi. Menurutnya, tim masih menyelesaikan konsolidasi data seluruh BUMN dalam ekosistem Danantara.

“Tentu pada kesempatan yang baik ini, saya sampaikan juga ada yang banyak tanya kenapa kok laporan keuangan Danantara belum keluar,” kata Dony, Minggu, (31/5/2026).

Ia menjelaskan beberapa perusahaan pelat merah masih melakukan penyesuaian laporan keuangan.

“Kami sedang melakukan pembersihan seluruh laporan daripada BUMN. Dan ada beberapa BUMN yang belum selesai,” ujarnya.

Karena itu, Danantara membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan seluruh data akurat.

Namun, Dony memastikan proses tersebut segera selesai.

“Laporan keuangan Danantara akan kami publikasikan pada akhir Juni,” tegasnya.

Danantara Kawal Ekspor Tiga Komoditas Strategis

Selain fokus pada konsolidasi BUMN, Danantara kini memegang peran baru. Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengelola awal ekspor satu pintu.

Program ini mencakup tiga komoditas utama yakni Batu bara, Kelapa sawit, Ferro alloy.

Sepanjang 2025, ketiga komoditas tersebut menghasilkan devisa sekitar US$66,13 miliar atau Rp1.180 triliun.

Pemerintah ingin memperkuat pengawasan ekspor nasional. Selain itu, pemerintah berupaya menekan praktik under invoicing dan transfer pricing.

Kedua praktik tersebut selama ini dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Masa Transisi Sampai Desember 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan implementasi kebijakan dilakukan bertahap.

Pemerintah menetapkan periode Juni hingga Desember 2026 sebagai masa transisi.

Selama masa itu, aktivitas ekspor tetap berjalan normal. Namun, eksportir wajib melaporkan seluruh aktivitas ekspor melalui sistem CEISA 4.0.

Menurut Airlangga, kebijakan ini akan memperkuat pengawasan devisa nasional.

Selain itu, pemerintah ingin meningkatkan tata kelola perdagangan Indonesia.

Dampak Fiskal Masih Dihitung

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku pemerintah masih menghitung dampak fiskal kebijakan tersebut.

“Sudah dihitung tapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus. Ini kan masih baru pertama ya,” katanya.

Pemerintah akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan. Hasil awal kebijakan diperkirakan terlihat pada kuartal ketiga 2026.

Dengan peran strategis tersebut, Danantara menjadi salah satu instrumen penting pemerintah. Lembaga ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola BUMN sekaligus mengawasi ekspor nasional secara lebih efektif. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *