Jakarta, Kliksumbar – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional tanpa ancaman sanksi pidana maupun perdata secara langsung.

Melalui putusan itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemidanaan sebelum seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh. Dengan demikian, negara menempatkan kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat. Oleh karena itu, MK menyatakan frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tanpa pemaknaan konstitusional.

Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa penegakan sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa pers.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis. Ia menilai negara wajib menjamin kebebasan pers sebagai sarana kontrol publik dan penyalur informasi.

Menurut Guntur, produk jurnalistik merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara, khususnya hak menyampaikan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas.

Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum harus melekat pada seluruh proses jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan data, verifikasi informasi, hingga penyajian berita kepada publik.

Selama wartawan menjalankan seluruh tahapan tersebut secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, aparat penegak hukum tidak dapat secara langsung menjatuhkan sanksi pidana atau perdata.

“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh kriminalisasi, gugatan yang membungkam, maupun intimidasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Guntur menekankan bahwa setiap sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers. Ia menilai penggunaan sanksi pidana dan perdata hanya bersifat terbatas dan eksepsional, tambahnya.

Mahkamah Konstitusi juga menilai bahwa tanpa pemaknaan konstitusional, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan. Meski demikian, putusan tersebut memunculkan dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *