Bogor, Kliksumbar – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat memaparkan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik pada kegiatan In House Training Workshop Teknik dan Strategi Beracara yang digelar KPU RI di Bigland Hotel Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/7/2026).
Workshop tersebut menjadi bagian dari upaya KPU RI meningkatkan pemahaman jajaran penyelenggara pemilu mengenai keterbukaan informasi publik dan strategi menghadapi sengketa informasi selama tahapan pemilu.
Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa
Harry menjelaskan penyelesaian sengketa informasi publik mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013.
Selain itu, sengketa informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu memiliki aturan khusus melalui Perki Nomor 1 Tahun 2019.
“Karena berkaitan dengan pemilu, kami memiliki Perki Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu,” ujar Harry.
Menurutnya, aturan tersebut berlaku selama tahapan pemilu dan pemilihan berlangsung.
Harry menjelaskan sengketa informasi melibatkan dua pihak, yakni pemohon informasi dan badan publik sebagai termohon.
Pemohon informasi dapat berasal dari tiga kelompok, yaitu:
Perseorangan warga negara Indonesia.
Kelompok masyarakat atau class action.
Badan hukum atau organisasi.
Seluruh pemohon wajib melengkapi dokumen legalitas sesuai ketentuan.
“Nantinya proses persidangan diawali pemeriksaan legal standing. Dokumen tersebut menjadi syarat mengikuti penyelesaian sengketa,” katanya.
Setelah legal standing dinyatakan lengkap, majelis komisioner memeriksa status informasi yang dimohonkan.
Majelis memastikan informasi tersebut berada dalam penguasaan badan publik serta menentukan statusnya, apakah terbuka atau dikecualikan.
Mediasi Menjadi Prioritas
Harry mengatakan Komisi Informasi akan mengutamakan mediasi apabila informasi yang dimohonkan termasuk kategori terbuka.
“Para pihak akan kami dorong menyelesaikan sengketa melalui mediasi yang difasilitasi mediator Komisi Informasi,” ucapnya.
Namun, apabila mediasi gagal atau informasi termasuk kategori dikecualikan, sengketa berlanjut ke tahap ajudikasi melalui sidang pembuktian.
Menurut Harry, penetapan informasi yang dikecualikan harus melalui mekanisme uji konsekuensi oleh badan publik.
Hasil uji tersebut wajib dituangkan dalam surat keputusan yang ditandatangani atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Pengecualian informasi merupakan kewenangan badan publik. Karena itu, KPU harus memeriksa setiap informasi secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Bukti Dapat Berupa Dokumen, Saksi, dan Ahli
Harry menambahkan para pihak dapat menghadirkan berbagai alat bukti dalam sidang pembuktian.
Bukti tersebut meliputi dokumen tertulis, keterangan saksi, maupun pendapat ahli.
Workshop juga membahas prinsip keterbukaan informasi publik, pelayanan permohonan informasi, kedudukan para pihak, serta ketentuan khusus pelayanan informasi selama penyelenggaraan pemilu.
Melalui kegiatan ini, KPU RI berharap seluruh peserta semakin memahami aspek hukum keterbukaan informasi publik sehingga mampu menghadapi sengketa informasi secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. (***)











