kliksumbar — Sejak 19 Desember 2023, PTUN Jakarta telah ketok palu menerima gugatan Calon DPD RI dicoret Irman Gusman dan memerintah KPU memerintahkan KPU tetapkan Irman Gusman Calon DPD RI Pemilu 2024.

Tapi, apa sampai Rabu 10/1-2024, KPU tidak mau melaksanakan putusan PTUN itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut KPU bisa dipidana atau diperdata.

Putusan atas perkara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, tertanggal 19 Desember 2023, PTUN Jakarta pada salah satu amar putusan memerintahkan KPU menerbitkan keputusan yang isinya menetapkan Irman Gusman sebagai calon tetap DPD RI pada Dapil Sumatera Barat untuk Pemilu 2024. Namun KPU tetap tidak bergeming dan tidak mau mengeksekusinya.

“Sikap KPU yang tidak mau mengeksekusi putusan PTUN menyebabkan status Irman Gusman sebagai calon peserta perseorangan dari DPD RI menjadi terkatung- katung yang menimbulkan ketidakpastian hukum,”sebut Guspardi Gaus.

Pak Gaus biasa Guspardi disapa elit nasional menyampaikan soal Irman Gusman pada Seminar Nasional bertema ‘Putusan Pengadilan vs Peraturan Perundang-ndangan’ yang di gelar oleh perkumpulan IKA MIH UKI dan Pusat Bantuan Hukum FH UKI, Senin 8 Januari 2024.

Menurutnya, putusan PTUN bersifat final dan mengikat, di mana tidak ada lagi upaya hukum banding atau peninjauan kembali.

“Jadi kalau sudah putusan inkrah semestinya harus dilaksanakan,”tegas Legislator asal Sumatera Barat ini.

Politisi PAN yang kembali mencalonkan sebagai Caleg DPR RI no urut 2 dapil Sumbar 2 ini menyampaikan, sebagai lembaga negara harusnya KPU memberikan contoh bagaimana mentaati putusan peradilan, baik peradilan umum maupun PTUN sebagai wujud ketaatan pada konstitusi sebagai pengejawantahan negara hukum (rechtsstaat),

Sungguhpun demikian, secara regulasi, apabila KPU tidak mentaati aturan putusan lembaga pengadilan yang bersifat final dan mengikat (final and bending) atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tentu ada sanksinya.

“Ya sanksinya bisa secara administratif, perdata dan pidana,”ujar Pak Gaus yang juga Anggota Baleg DPR RI tersebut.

Mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun, mengatakan pemerintah harus menyikapi kasus Irman Gusman dengan cepat.

Menurut Gayus, untuk memberi keadilan bagi Irman Gusman maka masalah ini harus segera ditangani. Kalau tidak maka Irman tidak akan bisa maju dałam Pemilu 2024.

Sementara itu, menurut Dr. Maruarar Siahaan menyampaikan perubahan yang terjadi pada DCS Caleg DPD, verifikasi tidak boleh dilakukan atas dasar hukum yang baru.

“Hukum itu tidak boleh berlaku retroaktif. Kalau itu dilakukan KPU maka itu melanggar karena diberlakukan retroaktif,”uajr Maruarar. (adr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *