Padang, – Mahkamah Konstitusi (MK) segera melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak untuk 11 kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Dari total 13 gugatan yang diajukan, 12 telah dijadwalkan untuk disidangkan, sementara satu gugatan dari Kota Solok tertunda karena pemohon absen pada sidang awal, 12 Januari 2025.

Sidang kedua akan membahas Pengajuan Jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan Bawaslu, dijadwalkan berlangsung pada 21 dan 22 Januari 2025.

Pada 21 Januari, sidang dijadwalkan untuk lima daerah: Pasaman, Pasaman Barat, Padang Panjang, Sawahlunto, dan Payakumbuh. Keesokan harinya, giliran Solok Selatan, Padang, Lima Puluh Kota, dan Tanah Datar menghadapi sidang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi, menyebutkan bahwa semua kabupaten/kota yang bersengketa telah menjalani konsultasi intensif bersama KPU provinsi sejak 13 hingga 17 Januari 2025.

“Kami mendampingi mereka dalam memeriksa jawaban, menghimpun bukti, dan melegalisasi alat bukti,” kata Jons, Sabtu (18/1/2025).

Jons optimis bahwa kerja-kerja kepemiluan yang dilakukan setiap kabupaten/kota mampu dipertanggungjawabkan di MK.

“KPU Sumatera Barat sangat yakin bahwa semua tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga menilai proses ini sebagai langkah penting untuk melegitimasi hasil pemilu yang telah berlangsung.

Sementara itu, delapan kabupaten/kota lainnya yang tidak menghadapi sengketa telah menyelesaikan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih secara serentak pada 8 Januari 2025.

Jons berharap seluruh rangkaian sidang di MK berjalan lancar dan transparan.

“Dengan jadwal yang telah ditentukan, kita optimis proses ini menghasilkan keputusan terbaik bagi demokrasi di Sumatera Barat,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *