Payakumbuh, – Sidang perkara sengketa Pilkada Payakumbuh di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memanas.

Jawaban yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) justru memperlihatkan kontradiksi tajam, khususnya terkait dugaan politik uang.

Kuasa hukum KPU menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima informasi atau rekomendasi apa pun dari Bawaslu.

Namun, Bawaslu mengungkap bahwa dugaan pelanggaran politik uang telah dilimpahkan ke Polres Payakumbuh.

Pernyataan tersebut memicu kebingungan di kalangan publik.

Sejumlah warga yang dimintai tanggapan mengaku heran dengan pernyataan yang dianggap tidak sinkron ini.

“Video politik uang di Payakumbuh sudah viral. Tidak mungkin KPU tidak mendapatkan informasi tentang hal itu,” ujar Hendra, seorang warga setempat.

Sikap Bawaslu dalam sidang juga menuai kritik.

Jawaban yang diberikan dianggap tidak fokus dan tidak mencerminkan ketegasan.

“Ketua Bawaslu yang memberikan keterangan di MK terlihat tidak setegas saat ia mengomentari kasus politik uang yang di-SP3 beberapa waktu lalu,” kata Reni, warga lainnya.

Selain itu, temuan terkait dugaan bagi-bagi uang di kantor DPC Demokrat Payakumbuh juga menjadi sorotan.

Pernyataan Ketua Bawaslu, Aan Muharman, di hadapan majelis MK dianggap kurang relevan dengan fakta yang terjadi.

“Panwascam dan PKD tidak melihat orang membagikan uang, tidak melihat uang di meja atau tempat lain, dan tidak ada orang memegang uang,” kata Aan dalam sidang.

Pernyataan ini memancing reaksi keras dari warga.

Menurut mereka, bukti video yang menunjukkan praktik politik uang sudah tersebar luas.

“Jawaban Bawaslu itu mengada-ada. Videonya jelas memperlihatkan praktik bagi-bagi uang. Jika hanya berdasarkan laporan internal Bawaslu, tentu tidak ada temuan uang, karena saat petugas datang, uangnya pasti sudah disembunyikan,” tegas Toni, warga Payakumbuh, usai menyaksikan siaran sidang melalui YouTube MK.

Toni berharap para hakim MK dapat bersikap objektif dalam memutus perkara ini, mengingat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sidang Pilkada Payakumbuh ini akan memasuki tahap musyawarah majelis.

Hasil musyawarah akan menentukan apakah sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan dengan putusan dismissal. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *