Padang, – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan III tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp265.466.644.575 kepada 19 kabupaten/kota di Sumbar.
Penyaluran dana ini diklaim telah selesai dilakukan, memberikan suntikan dana yang penting bagi pembangunan daerah.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengungkapkan bahwa DBH tersebut berasal dari empat jenis pajak, yaitu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP).
“Total DBH triwulan III ini sebesar Rp265 miliar lebih. Sumbernya dari bagi hasil pajak provinsi yang dialokasikan kepada kabupaten/kota. Hari ini, seluruh dana tersebut sudah ditransfer,” jelas Mahyeldi di Padang, Jumat (27/12/2024).
Setiap kabupaten/kota menerima DBH dengan jumlah berbeda, besaran tersebut ditentukan berdasarkan mekanisme perhitungan khusus yang bergantung pada capaian pajak di masing-masing daerah.
Dari total dana tersebut, Kabupaten Pesisir Selatan mendapatkan alokasi terbesar, yaitu Rp23.961.942.607.
Sementara itu, Kota Padang Panjang menerima alokasi terkecil, yakni Rp6.373.950.936.
“Alokasi ini telah dihitung berdasarkan regulasi yang berlaku dan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh undang-undang,” tambah Mahyeldi.
Dari empat sumber pajak, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan nilai mencapai Rp148.326.434.352.
Diikuti oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp77.734.451.459, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp36.595.825.418, dan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp2.809.933.346.
Dana ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di kabupaten/kota penerima.
Dengan dana yang disalurkan, pemerintah daerah diharapkan mampu memaksimalkan penggunaannya untuk infrastruktur dan kebutuhan masyarakat lainnya. (***)











