Padang, – Kejaksaan Negeri Padang bergerak cepat mengusut dugaan kredit fiktif senilai Rp34 miliar.

Tim penyidik mendatangi kantor PT Benal di Jalan By Pass, Kota Padang, sejak pagi.

Mereka masuk bersama Polisi Militer Angkatan Darat untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja.

Selain itu, penyidik juga mendatangi rumah pihak terkait sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.

Plt. Kasipidsus Kejari Padang, Budi Sastera, memimpin langsung proses penggeledahan.

Tim memeriksa beberapa ruangan, lalu menyita banyak dokumen penting.

Setelah itu, penyidik meminta keterangan awal dari sejumlah pegawai untuk memperjelas alur penggunaan kredit.

Mereka bekerja cepat agar setiap bukti dapat diamankan secara optimal.

Kepala Kejari Padang, Koswara, menyampaikan tujuan operasi tersebut.

“Hari ini ada penggeledahan sekaligus penyitaan di kantor PT Benal dan rumah. Pengamanan ini dilakukan untuk memperkuat penyidikan dan mengamankan aset untuk penggantian kerugian negara,” ujar Koswara.

Ia menegaskan bahwa penyidik menelusuri penyalahgunaan kredit untuk pengadaan jual beli semen di PT Semen Padang melalui salah satu bank BUMN.

Menurutnya, penyidikan telah berjalan lebih dari satu tahun.

“Kasus ini memang betul sudah lebih dari satu tahun. Sabar saja, karena saya juga baru di sini,” kata Koswara.

Meski demikian, penyidik terus menambah bukti agar konstruksi perkara semakin kuat.

Perhitungan BPKP menyebutkan dugaan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Koswara menegaskan bahwa proses masih berjalan.

“Untuk penetapan tersangka, mohon bersabar dan menunggu,” ujar Koswara.

Ia memastikan perkembangan perkara akan disampaikan setelah seluruh saksi diperiksa dan bukti dihimpun.

Sebagai bagian dari penyidikan, tim telah memeriksa saksi dari bank BUMN dan PT Benal.

Kejari juga membenarkan pemeriksaan Anggota DPRD Sumbar, Beni Saswin, sebagai saksi.

Penyidik menilai keterangan seluruh saksi penting untuk menelusuri pengajuan, penggunaan, serta pertanggungjawaban fasilitas kredit yang diduga disalahgunakan. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *