iMentawai – Gugatan sengketa Pilkada Mentawai yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Rijel Samaloisa dan Yosep Sarogdok, resmi kandas.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mereka dalam sidang putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025) malam.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon,” tegas Suhartoyo dalam amar putusannya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mentawai, Suryandika, memastikan pihaknya akan segera melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih.
“Setelah mendapatkan salinan putusan MK, kita akan segera melakukan pleno penetapan calon terpilih,” ujarnya.
Pasangan Dr. Rinto Wardana dan Jakop Saguruk akan segera ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Mentawai 2024.
Suryandika menegaskan bahwa proses Pilkada Mentawai berlangsung tertib dan profesional.
“Sengketa yang diajukan paslon nomor urut 1 menjadi bukti bahwa KPU Mentawai telah bekerja sesuai aturan, transparan, dan adil,” jelasnya.
Putusan MK ini sekaligus memperkuat integritas KPU Mentawai dalam menyelenggarakan pemilihan yang jujur dan demokratis.
“Ini membuktikan bahwa KPU Mentawai telah menjalankan tugasnya dengan baik dan adil terhadap semua pihak,” tambahnya.
Dengan ditolaknya gugatan, seluruh proses hukum Pilkada Mentawai resmi berakhir.
KPU Mentawai kini fokus pada penetapan hasil pemilu, yang selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Mentawai untuk diteruskan ke gubernur.
“Kalau tidak ada perubahan, pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari,” pungkasnya.
Dengan keputusan ini, masyarakat Mentawai akhirnya mendapatkan kepastian terkait kepemimpinan daerahnya.











