Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 138 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa, (4/1/2025).

Dari total 158 permohonan, MK telah memutuskan 87,34% perkara dalam sidang tersebut.

Berdasarkan data resmi MK, sebanyak 97 pemohon (70,29%) gagal memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga MK menolak permohonannya.

Selain itu, para pemohon menarik kembali 27 permohonan (19,56%) sebelum memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, MK menggugurkan 8 permohonan (5,80%) dan menyatakan 6 permohonan (4,35%) di luar kewenangannya untuk ditangani.

Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa putusan ini merupakan bagian dari mekanisme MK dalam menyaring perkara yang layak untuk diperiksa lebih lanjut.

Ory menjelaskan bahwa MK menolak banyak permohonan karena pemohon tidak memenuhi syarat formal atau materiil yang MK tetapkan.

“Putusan ini menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Ory pada Rabu (5/2/2025).

Ory menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya meloloskan 20 permohonan (12,66%) dari total 158 perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

MK akan meneliti lebih dalam bukti dan argumentasi dari masing-masing pihak sebelum mengambil keputusan akhir.

“Ini membuktikan bahwa hanya sebagian kecil gugatan yang memiliki potensi untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dari MK,” tambah Ory.

Pada hari yang sama, MK juga memutuskan hasil sidang untuk 9 perkara sengketa hasil Pilkada di Sumatera Barat.

Mahkamah Konstitusi menghentikan 7 gugatan, sementara 2 perkara dari Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat akan berlanjut ke sidang pemeriksaan pembuktian.

Berikut rincian putusan MK:
1. Kota Sawahlunto – Pemohon menarik kembali permohonan sengketa.

2. Kota Padang Panjang – MK menolak permohonan karena tidak memenuhi syarat.

3. Kota Solok – MK menggugurkan sengketa hasil Pilkada karena alasan tertentu.

4. Kota Payakumbuh – MK menolak permohonan sengketa.

5. Kabupaten Solok Selatan – Permohonan tidak diterima MK.

6. Kabupaten Lima Puluh Kota – Permohonan di tolak.

7. Kabupaten Pasaman Barat (gugatan Hamsuardi dan Kusnaidi) – MK menolak permohonan.

8. Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat – Gugatan berlanjut ke sidang pemeriksaan pembuktian.

Ory menegaskan bahwa KPU kabupaten/kota yang perkaranya telah selesai harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara.

Mahkamah Konstitusi akan memulai sidang pemeriksaan dan pembuktian untuk Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat pada 7 Februari 2025.

MK juga telah menetapkan jadwal tersebut dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025.

Peraturan ini mengatur tahapan serta jadwal penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Selain sembilan perkara tersebut, MK masih melanjutkan persidangan untuk empat perkara lainnya dari Kabupaten Pasaman, Kota Padang, Kepulauan Mentawai, dan Tanah Datar.

Dengan beberapa perkara yang masih dalam tahap pemeriksaan, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Sumatera Barat terus berlangsung.

MK akan kembali menggelar sidang dalam beberapa hari ke depan untuk memutuskan perkara yang masih dalam proses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *