Padang, Kliksumbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat BSN ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Rabu (19/8/2026). Pelimpahan itu menandai dimulainya proses persidangan terhadap perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp34 miliar.

Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang serta Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.

Kejari Padang melaksanakan pelimpahan berdasarkan Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAR-1066/L.3.10/08/2026 dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor 4634/L.3.10/Ft.1/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Selain melimpahkan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan surat dakwaan, barang bukti, dan dokumen pendukung kepada pengadilan. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum sebelum majelis hakim memulai persidangan.

Hasil Penyidikan dan Dugaan Kerugian Negara

Kejari Padang sebelumnya menyelesaikan proses penyidikan dan menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Setelah itu, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Tahap II.

Hasil penyidikan menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp34 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu dasar penyusunan dakwaan terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan primair dan subsidair dalam perkara tersebut. Dakwaan itu mengacu pada ketentuan tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dua Tersangka Lain Segera Menyusul

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto SH MH, mengatakan proses hukum tidak berhenti pada perkara BSN.

“Dengan demikian kewenangan sudah beralih dari Kejaksaan Negeri Padang kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Padang,” kata Eriyanto.

Menurutnya, Kejari Padang juga segera melimpahkan berkas dua tersangka lain yang berasal dari pihak BNI. Pelimpahan itu akan dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan hukum terpenuhi.

Kejari Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

Kejari Padang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan juga memastikan informasi perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, Kejaksaan meminta masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan dan pembuktian.

Sebelumnya, Kejari Padang mengalihkan status penahanan BSN menjadi tahanan kota. Setelah perkara memasuki tahap persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang akan menentukan status penahanan selanjutnya. (***)

Penulis: DefEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *