Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan membacakan putusan sela atau dismissal terkait perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024.

Sidang putusan sela berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025).

Ketua MK, Suhartoyo, sebelumnya telah menegaskan bahwa putusan sela akan diumumkan hari ini.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK, terkait apakah perkara ini akan lanjut ke tahap pembuktian atau diputus melalui dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada di Gedung MK.

Tidak hanya hari ini, MK juga akan melanjutkan pembacaan putusan sela untuk gugatan pilkada lainnya besok.

Keputusan ini terbilang lebih cepat dari jadwal awal.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025, seharusnya putusan sela dibacakan antara 11-13 Februari 2025.

MK juga telah membatasi jumlah saksi yang dapat diajukan dalam persidangan.

Setiap pihak dalam gugatan pemilihan gubernur (Pilgub) hanya boleh menghadirkan maksimal enam saksi, sementara Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah saksi untuk pemilihan bupati dan wali kota (Pilbup-Pilwalkot) menjadi empat orang.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang panel pada Kamis (23/1) menegaskan bahwa MK akan mengeluarkan surat panggilan bagi perkara yang lolos ke tahap pembuktian.

“Jika ada perkara yang masuk ke tahap pembuktian, maka untuk PHPU tingkat provinsi, jumlah saksi maksimal adalah 6 orang. Sedangkan untuk kabupaten/kota hanya 4 orang,” jelas Suhartoyo.

Menariknya, Mahkamah Konstitusi memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk mengatur jumlah saksi dan ahli yang akan mereka hadirkan.

“Bisa menggabungkan saksi dan ahli, selama jumlahnya tidak melebihi batas, 6 untuk provinsi dan 4 untuk kabupaten/kota,” tambahnya. (3G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *