Bukittinggi, Kliksumbar – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi gagasan Anggota DPRD Sumbar, Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam, terkait persoalan tanah ulayat di Minangkabau.

Isu tersebut mengemuka dalam Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat di Bukittinggi, Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan itu membahas solusi adat terhadap konflik tanah ulayat yang terus berkembang di Sumatera Barat.

Pemprov Sumbar menilai persoalan tanah ulayat harus segera ditangani. Selain itu, hasil bimtek diharapkan menjadi referensi bersama bagi lembaga adat dan pemerintah daerah.

Perwakilan Gubernur Sumbar, Syaiful Bahri, mengatakan tanah ulayat menyangkut identitas budaya masyarakat Minangkabau. Karena itu, penyelesaiannya harus mengacu pada norma adat dan kepastian hukum.

“Persoalan tanah ulayat harus dituntaskan melalui pendekatan adat dan hukum,” ujar Syaiful Bahri saat membuka acara.

Tanah Ulayat Jadi Pondasi Budaya Minangkabau

Syaiful Bahri menjelaskan tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi. Namun, tanah tersebut juga menjadi simbol keberlangsungan adat dan warisan budaya Minangkabau.

Menurutnya, adat salingka nagari harus menjadi pedoman pembangunan daerah. Selain itu, tanah ulayat wajib dijaga agar tetap lestari untuk generasi mendatang.

Ia juga menegaskan falsafah “Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” masih relevan dalam kehidupan masyarakat Sumbar. Filosofi itu bahkan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Daswippetra: Tanah Ulayat Tidak Bisa Diperjualbelikan

Dalam pemaparannya, Daswippetra menegaskan tanah ulayat merupakan hak komunal masyarakat adat Minangkabau. Sistem kepemilikan tersebut diwariskan melalui garis keturunan ibu atau matrilineal.

Karena itu, tanah ulayat tidak dapat dijual maupun digadaikan tanpa persetujuan seluruh anggota kaum adat.

“Tanah ulayat menjadi pondasi budaya dan identitas masyarakat Minangkabau,” tegas Daswippetra.

Ia juga mengungkap persoalan terbesar saat ini ialah tumpang tindih klaim wilayah adat. Kondisi tersebut memicu sengketa berkepanjangan di berbagai daerah Sumatera Barat.

Menurutnya, pemetaan wilayah adat harus dilakukan secara jelas dan akurat. Langkah itu penting untuk mencegah konflik baru di tengah masyarakat.

Bimtek Libatkan Pakar Hukum dan Agraria

Daswippetra mengatakan bimtek menghadirkan narasumber dari bidang hukum, agraria, dan akademisi. Kegiatan itu berlangsung selama tiga hari dua malam.

Ia berharap para pemangku adat mampu memperkuat penerapan norma adat dalam kehidupan sosial masyarakat. Selain itu, ninik mamak diharapkan aktif menjaga warisan budaya Minangkabau.

Sementara itu, Ketua Panitia Zardi Syahrir menyebut bimtek bertujuan memperkuat peran ninik mamak sebagai penjaga adat dan budaya.

Kegiatan tersebut juga mendorong sinergi pemerintah dan lembaga adat dalam pembangunan berbasis budaya di Sumatera Barat. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *