i

Padang, – Pemerintah Kota (Pemko) Padang “Gerak Cepat” membentuk Komisi Informasi (KI) tingkat kota.

Hal tersebut mendapat dukungan penuh dari Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar).

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Padang memimpin koordinasi terkait rencana ini.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU ini mengamanatkan adanya tahapan khusus dalam pembentukan KI di tingkat kabupaten/kota.

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Padang, Teinike Yulvera, menegaskan bahwa pertemuan dengan KI Sumbar bertujuan merumuskan seluruh tahapan.

“Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, ada tahapan yang harus dilalui untuk membentuk KI di Kota Padang,” ungkapnya, Kamis (30/1/2025) di Padang.

Teinike menambahkan bahwa pembentukan KI Kota Padang adalah langkah penting untuk meningkatkan transparansi informasi di daerah.

“Tentu pembentukan KI Padang ini menjadi upaya bersama dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Hal ini juga akan menjadikan Kota Padang lebih transparan dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menegaskan bahwa seluruh proses harus sesuai regulasi.

Pemko Padang harus berkoordinasi dengan DPRD mengenai alokasi anggaran dalam APBD sebagai salah satu langkah awal.

“Anggaran dalam APBD sangat penting agar KI bisa berjalan optimal. DPRD dan Pemko Padang harus membahas hal ini agar pembentukan KI memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.

Komisioner KI Sumbar, Mona Sisca, menjelaskan bahwa Pemko Padang harus membentuk Panitia Seleksi (Pansel) beranggotakan lima orang dalam proses pembentukan KI Kota Padang.

“Nanti harus disiapkan lima nama untuk Pansel, yang berasal dari berbagai latar belakang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa anggota Pansel akan berasal dari berbagai unsur penting.

“Pansel akan terdiri dari wartawan, perwakilan KI Sumbar, tokoh masyarakat, akademisi, dan unsur dari Pemkot Padang sendiri,” tambahnya.

Komisioner KI Sumbar lainnya, Idham Fadhli, menekankan bahwa Pemko Padang harus segera mempersiapkan aspek tata kelola dan regulasi daerah selain membentuk Pansel.

“Tata kelola dan pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwako) sangat krusial untuk memperkuat dasar hukum keberadaan KI di Pemko Padang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemkot Padang harus mengalokasikan kantor yang memadai untuk operasional KI.

“Harus ada ruang sidang atau mediasi, ruang rapat, dan ruang khusus bagi komisioner agar KI bisa bekerja dengan optimal,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *