Padang, – Dewan Pendidikan (DP) Sumbar mengkaji aturan pungutan di SMA dan SMK Negeri.
Kajian ini menyoroti kebutuhan dana tambahan karena anggaran negara belum mencukupi.
“Kita memahami anggaran negara belum mencukupi pembiayaan sekolah, terutama SMA dan SMK. Maka, iuran atau pungutan diperlukan untuk mendukung keuangan sekolah,” kata Ketua DP Sumbar Dr. Rahmawati, Jumat (8/8) di SMK Negeri 9 Padang.
Rapat ini menjadi pertemuan kedua setelah rapat pertama di SMA Negeri 2 Padang, Sabtu (2/8), yang membahas penyusunan AD/ART DP Sumbar.
Kali ini, pembahasan fokus pada program Bidang Kerjasama dan Informasi Publik, Bidang Analisis Data, serta Bidang Manajemen Mutu dan Pengawasan.
Ketua Bidang Kerjasama M. Khudri, bersama Yeni Putri dan Munandar Kasim, memaparkan rencana membangun komunikasi dengan pemerintah, DPRD, organisasi profesi, LSM, dan media.
“Intinya, kami menjalin kerjasama dengan semua pihak, termasuk PWI,” ujarnya.
Rahmawati menilai bidang ini strategis untuk mengaktifkan peran mediasi DP.
Ia menekankan pentingnya kesamaan persepsi dengan Dinas Pendidikan.
“Kita perlu brainstorming untuk menyamakan persepsi dan melahirkan rekomendasi,” jelasnya.
Terkait pungutan sekolah, Rahmawati menyebut Pemprov Sumbar sedang merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Pada prinsipnya kami mendukung Pergub pungutan sekolah, namun harus memahami dasar hukumnya,” tegasnya.
Anggota DP, Suindra, menambahkan bahwa dasar hukum penting agar kepala sekolah merasa nyaman.
“Dengan dasar hukum, masyarakat juga akan memahami,” katanya.










